kupasbengkulu.com, Bengkulu Tengah – Puluhan pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Selasa (29/12 ) sekitar pukul 9.30 wib, mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Benteng, untuk hearing dan menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Padahal mengenai UMK ini telah dibahas beberapa bulan yang lalu, tapi belum ada juga keputusan dari pemerintah daerah ini.
“Kedatangan kami menuntut UMK yang selama ini belum ada kepastian untuk di tetapkan, jika tidak ada kepastian maka kami sebagai buruh kerja akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk itu kami menolak untuk mengikuti UMP. Kami akan tetap menuntut UMK, karena syarat untuk itu sudah mencukupi karena Kabupaten Benteng sudah memiliki dewan pengupahan,” tegas salah satu anggota perwakilan perusahaan Palma Mas Sejati, Burhan.
Dewan pengupahan di Benteng, jelas dia, sudah 4 tahun terbentuk, tapi hingga saat ini belum ada menetapkan soal upah minimum. Melihat kondisi ini, Pemkab Benteng terkesan main-main soal nasib buruh yang menuntut hak nya di perusahaan masalah upah.
Tujuh perwakilan dari SPSI melakukan hearing dengan Plt Sekda, Hasan Basri, Asisten I, II, dan III, aparat kepolisian, TNI, dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).(adk)