Jumat, Maret 29, 2024

Undang-Undang PSK Mutlak Direvisi

Diskusi Publik bertemakan ke Mana Arah Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang digelar di Grage Horizon Hotel Bengkulu, Selasa (24/06/20014).
Diskusi Publik bertemakan ke Mana Arah Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang digelar di Grage Horizon Hotel Bengkulu, Selasa (24/06/20014).

kupasbengkulu.com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lies Sulistiyani, SH, MH, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) mutlak direvisi karena dinilai ketinggalan zaman sejak disahkan 8 tahun yang lalu.

“Ada banyak kendala yang dihadapi LPSK dalam melaksanakan riview revisi perlindungan hak-hak saksi dan korban ini,” ungkap Lies Sulistiyani, dalam Diskusi Publik bertemakan ke Mana Arah Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang digelar di Grage Horizon Hotel Bengkulu, Selasa (24/06/20014).

Dikatakannya, salah satu kendala internal yang dihadapi LPSK, masih minimnya peranan LPSK dalam sistem peradilan pidana terpadu. Selain itu, minimnya daya jangkau LPSK yang tidak berbanding lurus dengan ekspektasi masyarakat, serta minimnya kewenangan LPSK terkait sumber daya manusia akibat lemahnya undang-undang.

Sementara itu, ungkap Lies, dihadapan Dir Reskrim Polda Bengkulu, Dadan, SH, MH, Hakim Agung RI, Salman Luthan, SH, MH, serta peserta diskusi lainnya, bahwa kendala eksternal yang dihadapi karena adanya perbedaan pemahaman diantara aparat penegak hukum terkait kewenangan LPSK. Ini disebabkan minimnya jaminan perlindungan hukum dan penghargaan bagi whistle blower (Pelapor Tindak Pidana)  atau terhadap justice collaborator (Saksi Pelaku yang Bekerjasama), minimnya implementasi pelaksanaan UU No. 13 tahun 2006.

“Saya kira penting inisiasi untuk segera kita revisi, karena banyaknya kelemahan UU Perlindungan Saksi dan Korban, dan saya berharap perubahan undang-undang ini membuat kendala-kendala pelaksanaan hak-hak saksi dan korban dapat diatasi,” harapnya.(yee)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...