kupasbengkulu.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko, mulai mengurus izin Intalasi Pengolahan Limbah (IPAL) dan HO. Hal tersebut ditandai dengan ‘blusukan’ dari tim peninjau ke bagian ruang di RSUD, yang telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun ini.
”Pihak rumah sakit mengajukan permohonan perizinan. Kami sebagai tim peninjau sedang meninjau kondisi rumah sakit. Ini untuk mengetahui layak atau tidaknya rumah sakit mendapat izin IPAL dan HO,” kata Jumaidi, Kasi Perizinan KPTSP, selaku Ketua tim peninjau, Jumat (29/8/2014).
Dalam peninjauan tersebut juga melibatkan, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko dan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko.
Dalam peninjauan tim gabungan, memeriksa sejumlah ruangan RSUD, seperti ruang operasi, ruang ICU, ruang operasi anak serta lingkungan di sekeliling bangunan RSUD.
”Hasil peninjauan ini akan kami proses selambat-lambatnya 14 hari ke depan untuk mengetahui hasilnya,”pungkas Jumaidi.(cr2)