Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) Rejang Lebong dikritik warga lantaran adanya petugas parkir di halamannya.
Alhasil, warga yang ingin membuat Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dikenakan biaya parkir, bila menggunakan kendaraan.
Hal ini menjadikan Dinas tersebut, sebagai satu-satunya Dinas di Rejang Lebong dengan pelayanan untuk publik, namun dikenai tarif parkir.
Wakil Ketua II DPRD Rejang Lebong, Yurizal mengakui hal tersebut. Bahkan, ia menyebut dirinya sendiri yang dikenai tarif parkir tersebut, ketika tengah berursan dengan Disdukcapil.
“Saya membayar Rp 2.000 untuk parkir motor, dan tanpa disertai karcis,” terang Yurizal.
Sementara itu, Ketua Komisi II, DPRD Rejang Lebong, Wahono juga menyatakan, bahwa parkir di depan kantor Disdukcapil Rejanglebong tersebut, diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Terkait masalah parkir, lanjutnya, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi Parkir khusus dan Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi parkir tepi jalan.
Perda itu sendiri masing-masing diturunkan lagi dengan Perturan Bupati (Perbup). Sementara untuk parkir di Dinas Dukcapil Rejang Lebong belum ada Perbup yang mengatur hal tersebut dan tidak masuk pula didalam Perda yang ada.
“Kalau didalam Perda itu tidak ada, dan tadi saya koordinasi dengan bagian Hukum Setkab Rejang Lebong Perbupnya juga belum ada mengenai parkir di Kantor Dukcapil tersebut,”terang Wahono.
Disisi lain, Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi, menyatakan akan segera memanggil pihak Dinas Perhubungan dan juga Dukcapil terkait masalah parkir tersebut.
Selain itu Bupati juga menyatakan akan mencari tahu dulu apakah ada surat yang ditandatangani dirinya terkait masalah parkir tersebut.
“Parkir di Dinas Dukcapil tidak harus dipertahankan karena menyalahi aturan jika memang tidak memiliki dasar hukumnya. Selain itu akan juga dilakukan pengkajian ulang terhadap masalah parkir di Dukcapil,” tutup Hijazi.(vai)