kupasbengkulu.com – Dugaan korupsi alat peraga Diknas Kabupaten Rejang Lebong, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar sekitar Rp 428 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 1,2 Miliar segera dilimpahkam ke Kejati usai Lebaran.
”Kemungkinan setelah lebaran nanti kita limpahkan ke Kejati Bengkulu,” kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Roy Hardy Siahaan melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Joko Suprayitno, Rabu (16/7/2014).
Joko mengatakan, berkas pelimpahan sudah lengkap. Berdasarkan saksi, alat bukti dan saksi tersangka sendiri telah lengkap.
”Mudah-mudahan dengan berkas serta saksi tersangka sendiri kita cepat menyelesaikannya,” ujar Joko.
Untuk diketahui, kerugian negara sebelumnya telah dikembalikan oleh ke delapan tersangka beberapa bulan yang lalu.(dex)