Kupas News, Kota Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas perusahaan tambang batu bara yang melakukan pembiaran terhadap bekas galian tambang.
“Seperti perusahaan tambang batu bara PT. Danau Mas Hitam (DMH) di Bengkulu Tengah, yang tidak melakukan reklamasi lahan setelah melakukan aktifitas pertambangan,” kata Usin Abdisyah Putra Sembiring, Rabu, (28/09) saat menjadi narasumber di Podcast Forum Bengkulu Channel yang dipandu Host Benni Hidayat dan Wibowo Susilo belum lama ini.
Dirinya mengatakan bahwa PT. DMH telah meninggalkan luka parah untuk masyarakat Bengkulu Tengah karena tidak melakukan reklamasi, sehingga dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Bengkulu seperti banjir.
“Tolong penegak hukum, lakukan penegakan hukum terhadap perusahaan tambang batu bara PT. DMH, perusahaan itu sudah mati, Kepergian mereka tidak meninggalkan reklamasi lahan galian. Justru meninggalkan luka yang parah di Bengkulu Tengah, yang berakibat pada masyarakat kota Bengkulu,” ujar Usin.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu ini menyatakan bahwa hal ini harus disuarakan demi kepentingan masyarakat yang terdampak akibat tidak direklamasinya bekas lubang galian pertambangan milik PT. DMH, yaitu banjir hingga ke Kota Bengkulu.
Bahkan, kata dia, inspektur tambang di Bengkulu juga perlu di kritik, karena untuk reklamasi tambang tentu ada rekomendasinya. Namun reklamasi tidak dilakukan oleh PT. DMH.
“Saya mengkritik kinerja inspektur tambang di Bengkulu, mereka tidak sampai ke sana. rekomendasinya pasti harus ada (untuk reklamasi). Sudah saatnya masyarakat Bengkulu menghukum mereka,” pungkasnya. (Adv)