Kamis, April 25, 2024

Ustad Itu Terancam 15 Tahun Penjara

sumber foto: lensaindonesia
sumber foto: lensaindonesia

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Ustad Wh , pengasuh pondok pesantren (Ponpes) ternama di Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan ini terancam penjara 15 tahun penjara.

Hal ini diketahui setelah pihak sat reskrim Mapolres Bengkulu Selatan menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dua orang santriwatinya. Ustad yang pernah bersekolah di Negara timur tengah yakni Yaman ini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Abdul Muis, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka Aflina Wati menyebutkan, berdasarkan pengakuan tersangka dan korban. Wh bakal dijerat pasal 82 ayat 2 Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Wh terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling sedikit 5 tahun, dan denda maksimal 5 Miliar rupiah, kata Aflina.

“Karena hal ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan sesuai bunyi ayat 2 pasal 82 itu tersangka juga akan dikenakan tambahan hukuman 1/3 (seper-tiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1,” tutup Kanit PPA.

Dilain pihak, pengurus Yayasan terkenal di Kota Manna itu yakni Aprizal Zupi Damri, yang merupakan salah satu pengelola pondok pesantren tempat sang Ustad Cabul mengajar tersebut. Dirinya sangat menyayangkan adanya pengasuh yang cabuli santriwatinya itu.

“Untuk sementara ini, sang Ustad sudah kami berhentikan sementara waktu,” tegas Afrizal.

Hanya saja apakah nantinya akan dinonjobkan secara permanen, pihaknya masih menunggu proses hukum di Polres Bengkulu Selatan, hingga nantinya telah ada kepastian hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Manna, apakah yang bersangkutan benar-benar terbukti cabul atau tidak.

“Kami menghormati proses hukum, namun kepastian adanya sanksi dipecat atau tidak, menunggu putusan PN,” ucap Aprizal Zupi.(tom)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...