Kamis, Maret 28, 2024

Usulan Penurunan Passing Grade, Rasional dan Logis

Oleh: Benny Hakim Benardie

Hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Bengkulu Tahun 2018, yang lulus hanya 2,5 persen. Dari 5,453 peserta,  yang tidak lulus Passing Grade Seleksi Kopetensi Dasar (SKD), 5.306 peserta.

Ada 147 yang belum sukses. Tentunya ini tantangan kedepan bagi CPNS. Meskipun itu ‘derita buruk’ bagi birokrasi pemerintahan di Provinsi Bengkulu  mendatang, akibat kekurangan kuata pegawai. Solusi meminta kebijakan  Kementerian PAN- RB  yang akan di usulkan Plt Gubernur Bengkulu, tentunya akan mendapat dukungan  berbagai pihak masyarakat. Ini untuk kepentingan birokrasi pemerintahan di Provinsi Bengkulu.

Rencana usulan Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah itu rasional dan logis. Bahkan, bila hal ini tidak dikritisi oleh gubernur, malah itu bentuk yang tidak menampilkan dirinya sebagai kepala daerah, pemimpin  di Provinsi Bengkulu, yang notabene wakil dari pemerintah pusat di daerah. Sisi pribadi Rohidin Mersyah,  penulis melihat, rencana meminta kebijakan ke pemerintah pusat itu, bukan semata untuk kepentingan birokrasi semata. Melainkan untuk kepentingan daerah dalam arti luas.

Belum berhasilnya para peserta tes CPNS untuk kali pertama, dalam sistem computer assisted test (CAT)  banyak faktor. Apalagi Passing Grade atau nilai ambang batas standarnya secara nasional terlalu tinggi. Bukan artinya Provinsi Bengkulu itu rendah. Tapi apa iya Provinsi Bengkulu harus disamakan dengan CPNS di Jawa Barat, Jawa Tengah atau Ibukota Jakarta.

Tentunya Kementerian PAN-  RB mempertimbangkan itu, guna mengatasi kekosongan formasi birokrasi.  Apalagi yang gagal diraih CPNS itu terutama dalam tes karakteristik pribadi (TKP), dengan passing gradenya 143 persen dari 35 soal. TKP mempertanyakan terkait soal pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi. Soal profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri dan  semangat berprestasi.

Belum lagi soal kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas. soal kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain. Bukankah ini egosentris? Sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen, Seleksi Kompetensi Dasar  40 persen dari 100 soal,

Gagal Paham  

Rencana yang dilakukan Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, meminta kebijakan dan  mencari solusi ke Kementerian Pan RB,  itu  cerminan pemimpin yang bertanggungjawab atas masyarakat  yang dipimpinnya. Bila ini dilakukan, tentunya akan mendapatkan apresisasi dan suport dari masyarakat Provinsi  Bengkulu .

Mencari solusi dan meminta kebijakan ke Kementerian Pan RB itu, bertentangan semangat membangun kompenten dan profesional ASN?  Ini pertanyaan nyiyir apa ngawur?  Bila ada pertanyaan itu, tentunya subyektif dan tendensius.

Seseorang  CPNS  baru akan terampil dalam kemampuanya dengan kinerja yang mempuni sesuai Tupoksi, setelah mendapat pelajaran dan pendidikan tahap lanjut. Ini untuk kapabilitas, kompetensi, akseptabilitas, loyalitas ASN.  Bukan terletak  pada kemampuan menjawab test, sebagai  pengejawantahan dari kompetennya seorang  ASN.   Begitu juga soal profesionalnya seorang ASN, khususnya di Provinsi Bengkulu ini.

Apalagi dikatakan passing grade barometer CPNS sebagai seorang ASN nantinya, untuk membentuk ASN yang berkompeten, profesional dan berintegritas. Ini pernyataan gagal paham. Mungkin Si Penanya ‘belum ngopi’.   Integritas itu adanya pada iman seorang ASN dan pengawasan melekat.

Usulan dan meminta kebijakan Kemen PAN RB itu, bagian dari semangat reformasi birokrasi, untuk peningkatan pelayanan publik,  akuntabilitas dan bebas KKN.

Sebagai catatan, penulis ingin mengatakan, semangat reformasi birokrasi itu hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang masuk dalam system. Sebagai aparatur pemerintah.  Bukan  pada  soal test CPNS.

Apa yang direncanakan dan menjadi pemikiran Plt Gubernur Bengkulu,  Rohidin Mersyah, merupakan upaya dari semangat menciptakan reformasi birokrasi.  Pembentukan skill dan karakter lanjutan CPNS, dapat dilakukan setelah mereka memenuhi standar minimal sebagai seseorang ASN.

*Wartawan tinggal di Bengkulu. 

 

Related

KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Kupas News, Jakarta - Walaupun Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab...

Modus Mafia Tanah di Ruang Peradilan

Oleh : Elfahmi Lubis Mafia Tanah sudah menggurita dan telah...

Kaum “Rebahan” Ditengah Isu Kerakyatan

Dimana posisi kaum "rebahan" atau kaum "mager" yang didominasi...

Polemik RUU Sisdiknas, Maksimalkah Uji Publik?

Oleh: Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd Mencermati draft Rancangan Undang-Undang Sistem...

Kiprah Parsadaan Harahap Hingga Duduki KPU RI

Sosok Persadaan Harahap atau yang sering disapa bang parsa,...