
kupasbengkulu.com – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Siswadi, SP, mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Alih Fungsi Lahan mesti segara digodok. Hal ini terkait, masih banyaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan, pertanian menjadi bangunan yang masih dilakukan warga di Provinsi Bengkulu. Dari sini, kata dia, dari dinas terkait mesti segera memasukkan usulan Perda tersebut ke Komisi II.
”Kita masih menunggu usulan dari eksekutif, terkait Perda Ahli Fungsi Lahan. Kalau sudah masuk maka kita akan bahas,” kata Siswadi, Senin (24/2/2014).
Dengan adanya usulan Raperda insiatif Eksekutif, lanjut Siswadi, agar areal pertanian dapat dipertahanan untuk tidak di alih fungsikan. Selain itu, antisipasi pengalihfungsian lahan pertanian, dari eksekutif harus menyiapkan dana untuk penyediaan bibit padi, perbaikan sarana dan prasarana serta harga hasil produksi petani harus adanya jaminan dari pemerintah.
”Langkah pengurangan alih fungsi lahan bisa juga adanya kesiapan dana dari pemerintah. Mulai dari bibit, perbaikan sarana dan prasarana serta kebutuhan lainnya. Hal ini tentunya didukung oleh Perda inisiatif dari eksekutif,” jelas Siswadi. (gie)