Jumat, April 19, 2024

Uupsss…! Dana Bansos untuk Tempat Ibadah Diduga “Disunat”

Rendra Ginting
Rendra Ginting

kupasbengkulu.com –  Penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) yang dimuat dalam APBD 2013 terindikasi tidak disalurkan dengan semestinya. Mirisnya, pemotongan dana bansos ini juga terjadi untuk tempat ibadah. Seperti yang dijelaskan anggota Badan Legeslasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu, Rendra Ginting.

Dikatakan Rendra, ia mendapat laporan dari pihak gereja bahwa dana Bansos yang mereka terima disunat alias dipotong. Pemberian dana Bansos hanya seperempat dari besaran yang tercantum dalam APBD 2013.

(Baca juga: Pemkot Bengkulu Diminta Transparan Soal Dana Bansos)

Seperti yang terjadi pada empat gereja, yakni Gereja Pentakonsta di Indonesia (GPDI) Lingkar Barat, Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) yang juga berlokasi  di Lingkar Barat, Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) yang berlokasi di dekat Taman Remaja Kelurahan Lingkar Timur dan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Merapi Ujung. Empat gereja tersebut sebelumnya dijanjikan akan mendapat bantuan senilai Rp 30 juta dan Rp 40 juta dan alokasi tersebut telah dimuat dalam APBD 2013. Namun pada saat realisasi hanya dibayarkan Rp 10 juta untuk masing-masing gereja.

“Alokasi Bansos untuk 4 gereja itu jelas-jelas sudah ada dalam APBD, tapi kok dikurangi. Yang namanya APBD sudah menjadi landasan hukum yang sudah disepakati antara DPRD selaku pihak Legeslatif dan Pemda Kota selaku pihak Eksekutif. Lagi pula pemotongan dana untuk tempat ibadah itu saya raya sangat tidak pantas dilakukan,” ungkap Rendra.

Menurut Rendra, pemotongan dana Bansos untuk tempat ibadah tidak hanya terjadi pada empat gereja, bahkan untuk tempat ibadah lainnya. Ia menjelaskan ada banyak masjid yang juga hanya mendapatkan dana bansos sebesar Rp 10 juta, padahal didalam APBD anggarannya lebih besar.

“Kalau untuk masjid saya lupa jumlahnya, tapi yang jelas anggarannya juga dipotong dan hanya dapat Rp 10 juta. Ini kan tidak bisa dibiarkan, karena untuk mendapatkan bansos yang kemudian diakomodir dalam APBD itu tidak mudah, prosesnya panjang, mereka menyerahkan proposal dan beberapa prosedur lainnya,” papar Rendra.

Bansos adalah pemberian bantuan berupa uang atau barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok atau organisasi atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan bersifat selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang kini diubah menjadi  Permendagri 21 Tahun 2011, mengesahkan pemberian bansos yang bersumber dari keuangan daerah.(beb)

Related

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini Imbauan Dinkes

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini...