kupasbengkulu.com – Sabtu, (12/7/2014) PT. Jatropha Solution di panggil DPRD Bengkulu Selatan. Pemanggilan ini terkait penahanan ke 10 orang warga desa Tanjung Aur oleh pihak kepolisian Polres Bengkulu Selatan yang di laporkan oleh PT JS atas dugaan pengerusakan 30 pohon tanaman sawit milik Perusahaan PT JS.
Pertemuan ini di fasilitasi oleh DPRD Begkulu Selatan, yang berlangsung mulai pukul 12.00 Wib di ruang rapat komisi DPRD usai paripurna mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan umum keenam fraksi.
Pertemuan ini di hadiri oleh Wabup Dr Rohidin Mersyah, Waka Polres Burhanudin, perwakilan dari pihak PT JS, Unsur Pimpinan dan beberapa anggota DPR serta kades dan ratusan warga desa Tanjung Aur.
Sementara Bupati BS Reskan E Awaludin lebih memilih pantau lokasi bekas banjir.
Dalam pertemuan tersebut pihak pemkab yang di wakili oleh Wabup Rohidin Mersyah, dia berharap persoalan ini dapat cepat di selesaikan dan jangan sampai berlarut-larut.
“Yang ada hanya kata sepakat, dan yang melaporkan harus mencabut laporannya ke polisi dan usahakan berdamai,” kata Rohidin dalam rapat tersebut.
Awalnya perwakilan dari pihak PT JS Kalidin dan Ali Usman tetap tidak mau memberikan penangguhan terhadap ke 10 warga Desa Tanjung Aur tersebut, dengan alasan karena mereka hanyalah perwakilan dari PT. JS. Hasil pertemuan ini nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan perusahaan PT. JS kata Kalidin dan Ali Usman.(tom)