Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Wakil Ketua Presedium Pemekaran tiga desa Ibnu Majah menagih, janji kepada pihak Eksekutif dan Legislatif atas komitmen dengan janji yang pernah disampaikan di tahun 2014 yang lalu. Dimana, kedua lembaga tersebut akan memebahas dan membuat perda terkait dengan pemekaran desa itu.
“Kita minta kepada dua lembaga tersebut untuk dapat menempati janji yang sudah disampaikan di ahun 2014 yang lalu. Keinginan untuk pemekaran murni muncul dari masyarakat yang ingin lebih mandiri dengan tujuan aspek pembangunan tercapai,” kata Majah.
Ia menambahkan, pemekaran tiga desa, Sebelat, Marga Sakti dan Pinang Raya hal tersebut merujuk pada kesepahaman dari dua lembaga yang ada. Dimana, peran yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dalam mewujudkan apa yang diinginkan oleh masyarakat harus didukung sepenuhnya demi untuk kemajuan Bengkulu Utara kedepannya.
“Kata kunci dalam mewujudkan impian masyarakt pada pemekaran tiga desa tersebut, ada di dua lembaga. Artinya, kedua lembaga itu harus berdamai untuk memakmurkan rakyatnya,” demikian Majah.(jon)