Kota Bengkulu,Kupasbengkulu.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Bengkulu mengecam keras aktivitas pertambangan yang melakukan operasi tanpa mengingat kewajiban yang harus dipernuhi oleh pihak perusahaan seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal ini dikatakan oleh Awang Konaevi selaku Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Bengkulu Selasa (11/03/2017), jika kewajiban perusahaan tersebut pada dasarnya memang harus dipenuhi mengingat jumlah PNBP yang belum dilunasi oleh 4 perusahaan saat ini sekitar Rp 60,4 miliar, sehingga ini menjadi celah bagi pihak pemerintah agar memberikan tindakn tegas kepada empat perusahaan membandel tersebut mengingat persoalan PNBP ini sudah harus diselesaikan pada maret lalu.
“Kita dorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas persoaln ini agar nantinya tidak ada lagi perusahaan yang membandel, kita tahu, angka itu masih terlalu kecil ketimbang dampak kerusakan lingkungan yang telah terjadi,”ujar awang.
Selain itu menurut awang jika nantinya peran KPK dapat dimaksimalkan dalam penuntasan persoalan penunggakan pajak tersebut, menjadi momen bagi pemerintah dalam pembenahan sektor pertambangan khususnya minerba.
“Ini yang kita harapkan bahwa peran KPK dalam mengusutnya menjadi pintu masuk bagi penataan pertambangan yang tidak ramah akan lingkungan.
Disamping itu Awang juga menjelaskan akibat dari aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh WALHI Bengkulu, pada awal januari 2017 – maret, tercatat masih ada 5 perusahaan yang masuk di kawasan Hutan Lindung dan Konservasi di wilayah provinsi Bengkulu, yakni PT Kusuma Raya Utama dengan luasan 950,36 Ha PT Kaltim Global 0,0599 ha PT Bara Mega Kuantum 681,89 Ha Pt Cipta Buana Seraya 1,67 Ha PT Ratu samban Mining 249,38 Ha.
“Kita inginkan agar perusahaan ini melalui pemerintah dapat menindak tegas dengan diberikan sanksi berupa pencabutan izin,”tandas Awang.
Serta Awang juga menegaskan agar kiranya pihak pemerintah tidak seharusnya mementingkan ganti rugi berupa uang yang diberikan oleh perusahaan atas aktivitasnya yang telah merusak lingkungan.
“Kompensasi berupa uang itu bukanlah sebuah solusi yang tepat, terlebih lagi ini persolan sumber daya alam”.(nvd)