Jumat, April 19, 2024

Walhi : Ini PR Lingkungan Capres dan Cawapres Terpilih

kupasbengkulu.com – Menyikapi debat pasangan Capres-Cawapres terakhir, Sabtu (5/7/2014), dengan tema pembangunan di bidang energi, pangan, dan lingkungan.

Manager Penguatan Organisasi dan Jaringan WALHI Daerah Bengkulu Feri Vandalis mengatakan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dinilai mandul. Pasalnya, UU yang memberikan pijakan hukum dalam pengelolaan LH Indonesia ini, belum ada PP sebagai penunjang implementasi dari UU tersebut.

”Sejak diundang-undangkan baru 1 PP dikeluarkan sebagaimana amanat UU. Sisanya masih berbentuk RPP dan bahkan ada yang belum sama sekali Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) nya. Jadi, ini merupakan Pekerjaan Rumah Capres dan Cawapres terpilih nanti yang harus diselesaikan,” kata Feri, Minggu (6/7/2014).

Ia menilai, RPP sesungguhnya tidak tegas diamanatkan dalam UU. Seperti halnya, RPP Karst dan RPP Gambut. Selain itu, tambah dia, lambatnya pemerintah dalam menerbitkan PP atas UU PPLH ini, berdampak pada pelaksanaan UU yang berakibat representasi lemahnya Politicall Will pemerintah atas keberlajutan ekologi di Indonesia.

Bahkan, tegas dia, berdasarkan amanah UU No. 32 tahun 2009, pemerintah semestinya segera menerbitkan setidaknya 21 PP dan 8 Peraturan Menteri untuk menguatkan implementasi UU PPLH. Sebab, efektifitas pelaksanaan UU PPLH tidak terlepas dari peraturan pelaksananya.

Implementasi UU 32/2009 tentang PPLH, lanjut Feri, pemerintahan juga diharapkan bisa menggagas lahirnya UU Perubahan Iklim, untuk memastikan jaminan keselamatan rakyat Indonesia. Khususnya, masyarakat yang hidup di pulau-pulau kecil dengan memiliki kerentanan terhadap dampak perubahan iklim.

”Pemerintahan diharapkan segera menyelesaikan mandat UU untuk melahirkan PP yang dapat mengimplementasikan UU 32/2009,” jelas Feri.

Disisi lain, anggaran pengelolaan lingkungan hidup, terang Feri, dengan cara mengalihkan biaya pembayaran utang luar negeri, dengan meminta penghapusan pembayaran utang, kepada lembaga/negara pemberi utang sebagai bagian dari tuntutan pemenuhan utang ekologis dari negara industri kepada Indonesia. Selain itu, anggaran juga bisa diperoleh dari pajak yang menjadi kewajiban bagi wajib pajak baik badan usaha dan warga negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel.

”yang menjadi agenda utama politik lingkungan Capres dan cawapres kedepannya, mesti ada reformasi kebijakan, kelembagaan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan SDA serta politik anggaran pengelolaan lingkungan hidup,” pungkas Feri.(gie)

Related

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot Bawaslu

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot...

Mahfud Semprot Gibran: Pertanyaan Receh, Ngarang dan Ngawur

Mahfud Semprot Gibran: Pertanyaan Receh, Ngarang dan Ngawur ...

Hadir di Bengkulu, Raffi Ahmad Disambut Histris Pendukung Prabowo

Hadir di Bengkulu, Raffi Ahmad Disambut Histris Pendukung Prabowo ...