Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pemeriksaan terhadap Walikota Helmi Hasan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu yang telah dijadwalkan pada Rabu (01/04/2015) batal dilaksanakan karena tidak memenuhi pemanggilan Kejari dengan alasan sedang melaksanakan tugas di luar kota.
Alasan tersebut disampaikan Amran Alimudin, pihak kuasa hukum Helmi Hasan yang berasal dari Firma Amran And Partner Jakarta saat diwawancarai ketika hendak menuju kendaraannya di parkiran.
“Ketidakhadiran Pak Helmi dikarenakan ada dinas luar, di Jakarta,” jelas Amran singkat.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kajari Bengkulu, Wito mengatakan bahwa pemanggilan itu merupakan pemanggilan pertama terhadap wali kota yang terkenal dengan jargon “insyaallah” tersebut, sehingga dalam waktu dekat ini akan dilayangkan surat panggilan yang kedua, jika tetap tak juga dipenuhi maka akan ada penjemputan paksa bersama surat penggilan ketiga nantinya.
“Dengan sejak ditetapkan sebagai tersangka, sebaiknya mereka bersikap kooperatif, sehubungan dengan hari ini adalah pemanmggilan yang pertama, akan segera dilayangkan surat panggilan kedua, jika tidak juga memenuhi panggilan tersebut maka akan kita jemput paksa,” tedas Wito. (rba)