Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Warga Kecamatan Putri Hijau akan menduduki Lahan Perkebunan milik Perusahan Air Muring. Pasalnya, lahan seluas 74 Hektare apdeling 5 yang berbatas dua desa, Desa Suka Merindu dan Suka Makmur diduga belum mempunyai izin Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu dikatakan, Ibnu Majah kepada kupasbengkulu.com, Selasa (20/01/2015)
“Kita minta kepada pihak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera melakukan peninjauan kembali dengan lahan yang sudah ditanami karet oleh pihak perusahaan PT. Air Muring. Sebab,masyarakat mengancam akan menduduki lahan tersebut,” tegas Majah.
Dia menjelaskan, berdasarkan dari hasil pertemuan dengan pihak PT. Air Muring, tahun 2014 yang lalu, terkuak bahwa lahan 74 Hektare itu statusnya belum mempunyai izin HGU. Namun, pihak perusahaan sudah menanam karet yang usianya 23 tahun. Itu berati, kata dia, ada kelalaian dari pihak pemerintah.
“Jangan aturan itu berlaku bagi masyarakat saja.Sementara pihak perusahaan membuka lahan dengan jumlah yang besar, pihak dinas terkait terkesan tutup mata,” singgung Majah.
Lain hal yang dikatakan, Rizal Sitorus Maneger PT. Air Muring kepada kupasbengkulu.com melalui telepon selulernya membantah, bahwa lahan 74 Hektare di apdeling 5 yang sudah ditanami karet itu sesungguhnya tidak ada masalah.
Dia mengakui, ada memang lahan yang belum mempunyai izin dan itu sedang dalam prosesnya ada di apdeling 3.
“Sejauh ini untuk lahan di apdeling 5 tidak ada masalah. Memang ada lahan yang izinnya masih dalam prsoes yaitu apdeling 3,” demikian Rizal.(jon)