Kamis, Maret 28, 2024

Warga Seluma Minta Walhi ‘Back Up’ Sengketa dengan HGU PT. SIL

Walh
Warga Kabupaten Seluma saat mendatangi Walhi Bengkulu.

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Puluhan warga Kabupaten Seluma yang berasal dari lima desa, yakni Desa Lunjuk, Tumbuan, Pagar Agung, Sengkuang Jaya, dan Talang Perapat serta Dusun Minggir Sari, mendatangi Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Daerah Bengkulu untuk meminta Walhi menyelesaikan masalah perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Bengkulu.

Diungkapkan Direktur Walhi Bengkulu, Beni Ardiansyah, berakhirnya masa jabatan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI meninggalkan permasalahan yang sangat pelik pada kepemimpinan ke depannya. Hal ini dibuktikan dengan banyak sekali kebijakan pada last minute rezim SBY, salah satunya dikeluarkan surat dari BPN terkait HGU PT.SIL Nomor 163/HGU.BPNRI/2014 pada tanggal 20 Oktober 2014, yang bertepatan dengan waktu pelantikan Presiden Jokowi.

“Ini terkesan dipaksakan oleh BPN RI karena besar indikasi keuntungan sesaat oleh menteri saat itu karena SK ini ditandatangani oleh Hendarman Supanji, sedangkan kita tahu keberadaan PT.SIL di Seluma pada tahun 2011 atas dasar memenangkan lelang aset perkebunan PT. Way Sebayur oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Jakarta IV, dengan luas lahan 2.812 hektare,” kata Beni, Kamis (18/12/2014).

Menurutnya, secara diam-diam pemerintah daerah telah memancing meruncingnya konflik dengan memberikan kebohongan secara sistematis sehingga meniadakan keberadaan 511 KK masyarakat yang selama ini berkonflik dengan PT.SIL. Ini juga dibuktikan dengan dikeluarkannya HGU PT.SIL dengan Nomor HGU: 10011 tertanggal 24 November 2014, bertepatan dengan kedatangan Presiden Jokowi ke Provinsi Bengkulu, sehingga keluarnya HGU ini membuat masyarakat yang berkonflik tidak dapat menyikapi secara cepat.

Tidaki hanya itu, hal ini juga bertentangan dengan Gubernur Provinsi Bengkulu, Junaidi Hamsyah yang mengatakan bahwa akan mengkaji ulang penerbitan HGU yang ada di Provinsi Bengkulu, sehingga boleh dikatakan keluarnya HGU ini syarat dengan nuansa kepentingan dari beberapa pihak saja yang secara pasti merugikan masyarakat.

Sementara, Penasehat Forum Petani Bersatu (FPB), Badi’in Irsan juga membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengaku resah dan menolak, serta mengajukan protes terhadap penerbitan HGU PT.SIL tersebut sebagai salah satu bentuk ketidak adilan terhadap masyarakat dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 22.

“Di dalam peta HGU PT.SIL yang baru dikeluarkan tersebut, lahan kami masuk dalam kawasan PT.SIL. Padahal pada perjanjian sebelumnya dilarang untuk mengeluarkan HGU sebelum konflik dengan masyarakat selesai. Kami sebagai masyarakat jelas merasa terancam dan dirugikan dan kami ingin BPN Provinsi Bengkulu meluruskan hal ini,” demikian Badi’in. (val)

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...