Lebong, kupasbengkulu.com – Rekrutmen calon tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk dipekerjakan ke luar negeri menjadi lahan yang menjanjikan pendapatan. Namun, tidak adanya perusahaan yang melakukan perekrutan tersebut dapat dipastikan rekrutmen di Lebong ilegal.
Hal tersebut disampaikan Kabid Tenaga Kerja, Januar Pribadi yang mengungkapkan tidak adanya perusahaan perekrutan calon TKI di Lebong merupakan tindakan ilegal. Hal itu berdasarkan peraturan dari PJTKI yang menyatakan bahwa bila perusahaan yang merekrut harus ada di daerah tempat mereka merekrut dan diketahui oleh Disnaker setempat.
“Itu sudah diatur dalam peraturan PJ TKI. Jadi kalau ada perekrutan calon TKI di Lebong itu bisa dipastikan ilegal,” ujar Januar.
Untuk Kabupaten Lebong sendiri, diakui Januar pernah ada perusahaan perekrutan tersebut, namun tidak diperpanjang. Belakangan ini, beberapa warga Lebong melaporkan diajak untuk bekerja diluar negeri oleh seseorang yang mengaku dari perusahaan jasa penyaluran TKI ke luar negeri.
“Adanya indikasi itu berawal dari laporan seorang warga yang mengaku diajak untuk bekerja di luar negeri. Saat kita telusuri nomor si penyalur sudah tidak bisa dihubungi lagi,” lanjutnya.
Walaupun demikian, Januar akan tetap menelusuri penyalur calon TKI ilegal ini. Karena dianggap dapat merugikan calon TKI maupun negara. Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat Lebong untuk tidak tergiur bekerja di luar negeri dengan iming-iming yang menggiurkan.
“Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya di Lebong, bila ada yang menyatakan dirinya menawarkan untuk bekerja di luar negeri tanyakan legalitas perusahaan mereka dan jangan mudah tergiur oleh iming-iming yang akan diberikan,” demikian Januar.(spi)