Minggu, September 24, 2023

Waspada Pungutan Parkir Illegal

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Baca selanjutnya

Wakil Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Nuharman, SH.
Wakil Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Nuharman, SH.

kupasbengkulu.com – Dewan Kota Bengkulu mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum juru parkir (jukir) yang mengambil pungutan parkir illegal.

Adanya imbauan tersebut, dikarenakan terdapat oknum jukir di beberapa titik parkir menarik pungutan parkir diluar ketentuan. Seperti halnya di pelataran parkir Pasar Tradisional Modern (PTM) dan tempat wisata Pantai Panjang.

Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, disebutkan retribusi parkir untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 sebesar Rp 1.000.

Sementara, untuk kendaraan roda 4 senilai Rp 2.000, serta kendaraan roda 6 senilai Rp 4.000. Namun, pada kenyataan di lapangan, ada oknum juru parkir yang memungut parkir kendaraan roda 2 senilai Rp 2.000 dan dan kendaraan roda 4 senilai Rp 4.000.

“Didalam Perda itu jelas, kalau parkir di tepi jalan umum retribusi untuk motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000. Kalau lebih, berarti illegal dan harus disanksi oleh Dishubkominfo Kota, karena parkir itu dikoordinir Dishubkominfo Kota,” terang Wakil Komisi II DPRD Kota, Nuharman, SH, Senin (27/1/2014).

Ia menambahkan, pungutan parkir bisa berbeda apabila tempat parkir kendaraan di gedung parkir. Sebab, pada pelaksanaannya tempat parkir terbagi 3, meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir.

Untuk retribusi di gedung parkir seperti di Rumah Sakit M Yunus, Mega Mall dan Bencoolen Mall memiliki tarif sendiri. Untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 senilai Rp 2.000/3 jam, sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp 4.000/3 jam.

Menghindari parkir ilegal, masyarakat juga diimbau untuk membayar retribusi parkir pada jukir yang memiliki seragam, atau identitas jelas, maupun karcis pembayaran yang sah yang dikeluarkan Dishubkominfo Kota.

Disisi lain, menurut pengakuan salah seorang jukir di kawasan Pantai Panjang berinisial An sejak pertengahan tahun 2013 pihaknya memang terpaksa menaikkan pungutan parkir. Sebab pengolahan parkir telah dipihak ketigakan.

“Parkirnya memang sudah naik, karena kami harus kejar setoran untuk CV (perusahaan pihak ketiga). Kalau tidak begitu, kami tidak dapat apa-apa,” ujar An.(beb)

Pemuda Pancasila Mukomuko Datangi Kesbangpol Daftarkan Pengurus Baru

Adhika Kusuma Saputra, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mukomuko, Foto: DokKupas News - Usai menggelar musyawarah cabang beberapa waktu lalu, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda...

Kominfo Sukseskan Program Pemkot Salurkan Sapi untuk Masyarakat

Kupas News, Kota Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyalurkan satu ekor sapi kurban kepada masyarakat yang dalam...

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas dalam mempersiapkan pemimpin Polri di Era Society 5.0, Sespimma Sespim Lemdiklat Polri akan menggelar seminar...

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri melaksanakan sholat Iduladha 1444 H di Alun-alun Kota Tais, Kabupaten Seluma, Rabu (28/06/2023). Sekira pukul 06.30...

Dishub Kota Bengkulu Pasang Rambu Larangan Truk Bermuatan Besar Melintas

Kupas News, Kota Bengkulu - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu memasang rambu melintas kendaraan bermuatan besar atau truk tonase besar di jalan Hibrida. Perbaikan...
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Terbaru