Rabu, Maret 29, 2023

Waspada Pungutan Parkir Illegal

Baca selanjutnya

Wakil Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Nuharman, SH.
Wakil Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Nuharman, SH.

kupasbengkulu.com – Dewan Kota Bengkulu mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum juru parkir (jukir) yang mengambil pungutan parkir illegal.

Adanya imbauan tersebut, dikarenakan terdapat oknum jukir di beberapa titik parkir menarik pungutan parkir diluar ketentuan. Seperti halnya di pelataran parkir Pasar Tradisional Modern (PTM) dan tempat wisata Pantai Panjang.

Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, disebutkan retribusi parkir untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 sebesar Rp 1.000.

Sementara, untuk kendaraan roda 4 senilai Rp 2.000, serta kendaraan roda 6 senilai Rp 4.000. Namun, pada kenyataan di lapangan, ada oknum juru parkir yang memungut parkir kendaraan roda 2 senilai Rp 2.000 dan dan kendaraan roda 4 senilai Rp 4.000.

“Didalam Perda itu jelas, kalau parkir di tepi jalan umum retribusi untuk motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000. Kalau lebih, berarti illegal dan harus disanksi oleh Dishubkominfo Kota, karena parkir itu dikoordinir Dishubkominfo Kota,” terang Wakil Komisi II DPRD Kota, Nuharman, SH, Senin (27/1/2014).

Ia menambahkan, pungutan parkir bisa berbeda apabila tempat parkir kendaraan di gedung parkir. Sebab, pada pelaksanaannya tempat parkir terbagi 3, meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir.

Untuk retribusi di gedung parkir seperti di Rumah Sakit M Yunus, Mega Mall dan Bencoolen Mall memiliki tarif sendiri. Untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 senilai Rp 2.000/3 jam, sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp 4.000/3 jam.

Menghindari parkir ilegal, masyarakat juga diimbau untuk membayar retribusi parkir pada jukir yang memiliki seragam, atau identitas jelas, maupun karcis pembayaran yang sah yang dikeluarkan Dishubkominfo Kota.

Disisi lain, menurut pengakuan salah seorang jukir di kawasan Pantai Panjang berinisial An sejak pertengahan tahun 2013 pihaknya memang terpaksa menaikkan pungutan parkir. Sebab pengolahan parkir telah dipihak ketigakan.

“Parkirnya memang sudah naik, karena kami harus kejar setoran untuk CV (perusahaan pihak ketiga). Kalau tidak begitu, kami tidak dapat apa-apa,” ujar An.(beb)

Asnawi L Samat Sepakat PMI Bengkulu Bertransformasi Jadi Klinik Pratama

Kupas News, Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendorong PMI Bengkulu bertransformasi menjadi Klinik Pratama Kesehatan. Hal ini merujuk pada tersedianya kantor dengan prasarana...

Ketua HPMPI Minta Pemerintah Serius Tangani Peredaran BBM Bersubsidi

Kupas News, Bengkulu - Maraknya penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Penugasan (Subsidi) jenis pertalite masih terlihat dijual bebas di pinggir jalan. Kondisi seperti ini...

Pembangunan Titik Nol Perbaikan Jalan Bengkulu Selatan Dimulai

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat meninjau pembangunan Titik Nol Perbaikan Jalan di Bengkulu Selatan, Minggu 26 Maret 2023, Foto: Dok Kupas News, Bengkulu Selatan -...

Mengaku Ditipu Suami Pejabat, 2 Warga Kota Bengkulu Lapor Polisi

Kupas News, Kota Bengkulu – Dua orang warga Kota Bengkulu yakni Jon Akmal dan M. Rozi mendatangi Mapolresta Bengkulu atas perkara dugaan kasus penipuan...

Mengerucut, Berikut 10 Nama Calon KPU Provinsi Bengkulu

Kupas News, Bengkulu – Tim Seleksi KPU Provinsi Bengkulu secara resmi mengumumkan 10 besar calon KPU Provinsi Bengkulu periode 2023-2028. Pengumuman itu tertuang dalam...

Terbaru