
kupasbengkulu.com – Kisruh yang terjadi antara Wilson, SE., dengan Kepala Baperjakat Kota Bengkulu, Drs. H. Yadi, MM, serta turut membawa nama Itang (Kabid Anggaran) dan Sofian (Kabid Akuntansi, Yadi memberikan konfirmasi.
“Sejauh ini pihak Wilson belum pernah melakukan komunikasi dengan Pemkot Bengkulu,” kata Yadi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (20/01/2014).
Dijelaskan Yadi, keputusan untuk tidak menaikkan jabatan Wilson ke tingkat yang lebih tinggi, selain karena menyalahi aturan juga guna membantu Wilson sendiri.
Menurutnya kalaupun Wilson sampai diturunkan jabatannya, hal itu agar diberi kesempatan selanjutnya agar Wilson bisa mendapat kenaikan pangkat.
“Menurut aturan, seorang PNS dapat diangkat pada jabatan struktural jika sudah dua tahun menduduki jabatan yang sama. Sedangkan Wilson diangkat dari jabatan III C ke III B sejak 2 Juli 2013. Artinya belum dua tahun. Jika ini dilanjutkan, maka untuk berikutnya Wilson tidak bisa mengurus kenaikan pangkat”, ujar Yadi.
Diteruskan Yadi, semestinya Wilson tak perlu langsung mengajukan tuntutan. Hal ini bisa dibicarakan karena selaku PNS ada etika kepegawaian yang mengatur.
“Jelas-jelas Walikota mengatakan tidak ada yang dinonjobkan, hanya mungkin belum dilantik saja. Pemkot Bengkulu selalu membuka diri untuk berdialog, tak perlu langsung gugat. Ini memang wajar, tetapi selaku PNS ini tidak etis,” tambahnya.
Yadi menambahkan, keputusan ini tentunya dilakukan atas dasar yang kuat dan proses yang matang. Sehingga apabila Wilson mengajukan tuntutan, maka akan dilayani dengan baik.
“Silahkan ajukan gugatan. Pemkot Bengkulu punya dasar yang kuat dan tentunya akan dilayani dengan baik,” ujar Yadi.(val)