kupasbengkulu.com – Seorang oknum anggota KPU Bengkulu Tengah, berinisial BK diamankan warga karena kedapatan berkunjung ke rumah seorang janda berinisial Pj (35) di Desa Pekik Nyaring blok 4, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Kejadian ini terjadi pada hari Jumat (20/6/2014) pada pukul 19.00 WIB. Setelah itu, kedua oknum ini dibawa ke balai pertemuan desa setempat untuk disidang oleh warga.
Kepala Desa Pekik Nyaring, Sucipto sempat meminta persetujuan warga untuk pemecahan masalah ini. Hasilnya, mobil dinas milik oknum anggota KPU tersebut ditahan oleh warga desa sebagai jaminan. Pelaku juga harus menandatangani perjanjian harus menikahi Pj dalam rentang waktu tiga hari kedepan.
“Keputusan bersama warga, ia harus menikahi perempuan itu dalam waktu tiga hari, mobil dinasnya kita tahan sebagai jaminan dengan tanggung jawab seluruh warga blok 4 Pekik Nyaring,” ujar Sucipto.
Kronologis kejadian, BK sudah diketahui warga menjalin hubungan khusus dengan Pj selama tiga tahun. Selama kurun waktu tersebut, warga sudah merasa resah. Puncaknya, selama seminggu terakhir BK diketahui terus menerus mendatangi rumah Pj. Hingga akhirnya warga menciduk BK bersama pasangannya pada Hari Jumat.
Situasi sempat memanas, ketika warga menuduh BK berbuat zina, namun dibantah oleh BK. Menurut BK, warga tidak menemukan ia dalam kondisi berzinah, selain itu tidak ada bukti bila ia telah berzinah dengan janda tersebut.
“Kita juga menganggap kesalahannya adalah berkunjung ke rumah seorang janda dengan rutin,” pungkas Sucipto.(vai)