Minggu, Juni 29, 2025

Gubernur Helmi Apresiasi Kinerja Tim Pendamping Haji Bengkulu 2025

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULU10 Isu Strategis, Eksistensi DPD RI untuk Daerah dan NKRI

10 Isu Strategis, Eksistensi DPD RI untuk Daerah dan NKRI

Anggota DPD RI, Bambang Soeroso.
Anggota DPD RI, Bambang Soeroso.

kupasbengkulu.com – 10 isu strategis yang rancang akan dimasukkan dalam amandemen kelima UU 1945. Pasalnya hasil dari diskusi dan menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat dipandang sangat perlu dilakukan amandemen.

Kesepuluh isu tersebut adalah memperkuat sistem presidensial, memperkuat lembaga perwakilan, memperkuat otonomi daerah, calon presiden perseorangan, pelaksanaan pemilu dan pemilu lokal, pembentukan forum privilegiatum, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal Hak Asasi Manusia (HAM), penambahan bab komisi negara, dan terakhir penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian.

Hal ini disampaikan oleh anggota DPD RI Perwakilan Bengkulu Bambang Soeroso, SH, MH. disela-sela FGD sosialisasi tentang hasil-hasil DPD RI dengan tema “Eksistensi DPD RI Untuk Daerah dan NKRI” di hotel Madelin (31/03/2014).

Forum Group Diskusi (FGD) yang menghadirkan pembicara dari kalangan akademisi diantaranya Panji Suminar (Unib), Ardi Lafiza (Unib) , Haris Jauhari (staf Ahli Media dari MPR), Amancik (Unib) dan Asnaini (IAIN) dengan Moderator Asep Topan.

Sepuluh usulan itu, merupakan hasil kajian konstitusional yang dilakukan DPD dengan perguruan tinggi di 33 provinsi di Indonesia.

“Intinya, sebagai suatu konstitusi, UUD 1945 bukanlah suatu immortal constitution karena tidak menutup kemungkinan bagi upaya perubahan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Karena pada hakikatnya, konsitusi bersifat dinamis menyesuaikan perkembangan kekinian dan visioner,” kata Bambang.(yee)