Beranda POLITIK 2 Pelanggaran Pemilu ke Meja Gakkumdu

2 Pelanggaran Pemilu ke Meja Gakkumdu

kupasbengkulu.com – Bawaslu Provinsi Bengkulu mencatat musim kampanye terbuka, menerima 3 pelanggaran kampanye Partai Politik (Parpol) maupun Calon Legislatif (Caleg) di Provinsi Bengkulu yang menggunakan money politic.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap mengatakan, dugaan pelangaran tersebut terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara, dengan melibatkan salah seorang oknum pegawai puskemas yang mengadakan kegiatan sunatan massal, untuk meminta dukungan atas adik oknum pegawai yang mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Selain itu, dugaan pelanggaran lainnya terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan melibatkan oknum PNS yang menggunakan money politik agar mendukung salah seorang caleg. Sementara, dugaan pelanggaran di Kota Bengkulu terjadi di salah satu kecamatan bermodus pemberian barang dengan warga.

”Dugaan pelanggaran di Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah sudah masuk ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk pelanggaran salah seorang caleg di kota kita sudah menerima laporannya, saat ini masih di Panwaslu. Semua pelanggaran itu masuk dalam money politic,” tegas Parsadaan, Senin (1/4/2014).

Ia mengatakan, proses dalam penindakan setiap pelanggaran pemilu memiliki jenjang, mulai dari proses di anwaslu kabupaten dan kota, dilanjutkan proses ke Gakkumdu, diproses ke Gakumdu selanjutnya ke penyidik dan terakhir di sidang.

”Kalau dugaan pelanggaran itu memang terbukti, untuk caleg bisa diskualifikasi. Money politic itu tentunya melanggar UU Pemilu,” tegas Parsadaan lagi.

Disisi lain, semasa musim kampanye terbuka yang digelar parpol, jelas Parsadaan, ditemukannya keterlibatan anak-anak dalam kampanye terbuka. Meskipun demikian, tambah dia, pelanggaran tersebut hanya bersifat administratif.(gie)

Exit mobile version