Selasa, Juli 1, 2025

Tren Ngopi di Indonesia Semakin Berkembang

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaPOLITIK4 Parpol di Bengkulu Gugat Hasil Pemilu ke MK

4 Parpol di Bengkulu Gugat Hasil Pemilu ke MK

Eko Sugianto.
Eko Sugianto.

kupasbengkulu.com – Tidak terima hasil penghitungan suara terkait penetapan calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu, 4 Partai Politik (Parpol) sampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dijabarkan Anggota KPU Provinsi Bengkulu, KPU Provinsi Bengkulu Divisi Teknis dan Penyelenggaran, Eko Sugianto SP, M.Si 4 parpol tersebut meliputi, Partai Nasdem terkait perolehan suara di Kabupaten Muko-Muko, Partai Demokrat untuk perolehan suara di Kabupaten Seluma. Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait perolehan suara di Kabupaten Mukomuko, serta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) terkait hasil perolehan suara di Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah.

Ditemui usai rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota siang ini, Eko menjelaskan bahwa 4 parpol tersebut telah resmi melayangkan gugatannya. Karenanya, untuk menghadapi gugatan tersebut, KPU Provinsi maupun KPU kabupaten telah berkoordinasi dan menyiapkan diri menghadapi sidang sengketa perselisihan itu.

“KPU kabupaten khususnya yang tergugat telah menyiapkan bukti-bukti dan dokumentasi yang nanti akan digunakan untuk menjelaskan tuduhan atau perselisihan. Karena penggugat berpendapat ada perbedaan angka dalam perhitungan suara mereka,” kata Eko.

Eko meyakinkan bahwa pihaknya telah melakukan tugas sebagai penyelenggara pemilu sesuai aturan yang ada. Kerenanya, gugatan yang disampaikan 4 parpol tersebut akan dibantah menggunakan Formulir C1 plano maupun data-data yang mereka miliki.

“Yang jelas, kami sangat yakin bahwa tidak ada kekeliruan maupun ada unsur kesengajaan untuk memanipulasi perolehan suara caleg atau partai tertentu. Dan terkait hilangnya dokumen C1 plano di beberapa daerah, kami sangat memahami bahwa ada konsekuensi hukum yang harus hadapi, apabila nanti terbukti bahwa hilangnya dokumen tersebut disengaja,” paparnya.

Ia menjelaskan, bila Formulir C1 plano dihilangkan, artinya menghilangkan dokumen negara dan diancam penjara. Namun menurutnya Formulir C1 di Kabupaten Kaur dan Kepahiang yang sempat tercecer, telah ditemukan. Sehingga saat ini pihaknya fokus untuk mencari 5 lembar C1 plano yang belum diketahui keberadaannya.(beb)