kepahiang, kupasbengkulu.com – Sebanyak 496 pengendara yang ditilang setelah melanggar tata tertib lalu lintas di wilayah hukum Polres Kepahiang, mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Jumat (10/6/2016).
Besaran denda yang harus dibayar pengendara, khususnya untuk jenis roda dua (R2) atau sepeda motor, dimulai dari Rp 35 ribu hingga Rp 60 ribu.
Salah seorang pengendara setelah mengikuti sidang tilang, Usman Karnedi (26) warga Desa Bajak 1, Kabupaten Bengkulu Tengah, mengatakan jika dirinya yang dinilai melanggar pasal 281 dan 288 UU No 22Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, didenda sebesar Rp 60 ribu. Jumlah denda tersebut, dinilainya cukup meringankan.
“Ini pertama kali saya mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri. Jumlah denda yang saya bayar senilai Rp 60 ribu. Tadinya saya mengira jumlah denda itu mencapai ratusan ribu rupiah,” ungkap Usman.
Sidang tilang yang dimulai dari pukul 08.00 WIB, membuat halaman parkir Pengadilan Negeri Kepahiang dipadati oleh sepeda motor milik pengendara yang mengikuti sidang tilang.
Lantaran banyaknya pengendara, sidang diperkirakan akan berlangsung hingga siang bahkan sore hari.(slo)