Minggu, April 28, 2024

Girik Cik: Matisuri Peradatan di Negeri Bukan Kukang

Tekad  anak negeri ingin “Adat Bersendi Sarak, Sarak Bersendikan  Kitabullah”. Itulah pepatah melayu lama yang seyogyanya  “Tak Lapuk Karena  Hujan, Tak Lekang Karena Panas”.

Itu maunya anak negeri. Ingat…….Lenggak seseorang tidak selalu sama dengan lenggoknya. “Akibatnyo, orang itu bakal bejalan meredeng-redeng.  Tapi ingek…..meredeng-redeng caknyo ajotu. slip-slip mecci jugo enyo tu”.

Memangnya kekuatan ada ditangan anak Negeri Bengkulu ? Anak negeri  lupa, kalau  segengam kekuasaan lebih berharga dari sekeranjang kekuatan. Jangankan berharap adat budaya dapat tegak kokoh berdiri di negeri sendiri, ngurusi perut, belanja  keseharian saja itu belum dapat lancar terpenuhi. Pupuslah karakter anak negeri.

Lantas, apakah karena itu semua, maka adat istiadat, budaya anak Negeri Bengkulu harus di bumihanguskan? Bila itu di benarkan, maka itu tentunya malanggar hak konstitusi masyarakat. Sesuai  UUD 1945 Pasal 18B, untuk menjaga dan melestarikan adat istiadat yang ada.  Termasuk mengangkangi  Undang- Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

Masalahnya sekarang adalah,  Gedung Balai Adat Bengkulu  yang awalnya diharapkan menjadi tempat  rapat adat, seni dan budaya itu,  sudah tidak digunakan lagi. Dibiarkan rusak. Malah kini akan di gunakan untuk Kantor Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, bukan diberdayakan untuk masyarakat adat seni dan budaya yang hidup ditengah  masyarakat Bengkulu.

Bahkan sebelumnya sudah direncanakan  untuk tempat  hanimun atau bulan madu. Bahasa lainya  tempek pengantin beradu. Terlepas itu barang baru stok lama, atau barang lama stok baru.

Adat istiadat, seni dan budaya itu merupakan akar dari pendidikan anak negeri. Bukan akar dari gigi.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan lahir untuk  melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia.  Dalam UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 disebutkan, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

Apakah solusinya? Seorang teman langsung  memerintahkan diam. Katanya, bukan kewenangan Cik untuk memberikan solusi. Apalagi Cik  bukan orang  pengambil kebijakan yang di upah.

Tapi paling tidak, dengan tidak diberlakukannya Perda adat, di abaikannya sarana dan prasarana adat, menunjukan  indikasi mematisurikan adat seni dan budaya anak Negeri Bengkulu.  Padahal ini bukan Negeri Kukang.  “Mato tejegil, tapi gerakan, kecekatan selalu  slow”.

*Wartawan tinggal di Bengkulu

Related

Profesi Impian Anak Muda Asia Tenggara, Indonesia Paling Beda

Profesi Impian Anak Muda Asia Tenggara, Indonesia Paling Beda ...

3 Mahasiswa Muhammadiyah di Timnas U-23, Ada Kapten Rizky Ridho

3 Mahasiswa Muhammadiyah di Timnas U-23, Ada Kapten Rizky...

Belum Putuskan Wakil, Erwin Octavian Nyatakan Kembali Maju Bupati Seluma

Belum Putuskan Wakil, Erwin Octavian Nyatakan Kembali Maju Bupati...

Terima Kasih Dewan Guru, Gubernur Rohidin Lepas 120 Siswa SMAN 4 Kepahiang

Terima Kasih Dewan Guru, Gubernur Rohidin Lepas 120 Siswa...

Sejumlah Komunitas Pemuda di Bengkulu Ikuti Diskusi Literasi Digital Chip In Kemenkominfo

Sejumlah Komunitas Pemuda di Bengkulu Ikuti Diskusi Literasi Digital...