Jumat, Mei 3, 2024

Cegah Kesemrawutan, Pengawasan Tata Ruang Dimaksimalkan

Penyerahan Cendramata dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah H. Lalu Kelan, S.Pd kepada Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran. (Foto : Etri Hayati)
Penyerahan Cendramata dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah H. Lalu Kelan, S.Pd kepada Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran. (Foto : Etri Hayati)

kupasbengkulu.com – Dalam Kunjungan Kerja (Kunker) rombongan anggota DPRD Kota Bengkulu ke Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diketahui keberhasilan pengelolaan tata ruang, bergantung pada pengawasan pihak legeslatif dalam hal ini DPRD. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah H. Lalu Kelan, S.Pd saat kunjungan anggota DPRD Kota Bengkulu ke DPRD Kota Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (8/5/2014).

Lalu Kelan mengatakan, penataan ruang Kabupaten Lombok Tengah dari awal memang tidak mengalami kendala, sebab keberadaan wilayah itu masih baru. Kemudahan penataan ruang wilayah itu juga dikarenakan telah didirikannya Bandara Internasional Lombok (BIL) di Kabupaten Lombok Tengah.

“Kami sedang menggagas Peraturan Daerah Tata Ruang untuk Kota Praya, karena sebelumnya kota tersebut merupakan wilayah pemukiman. Namun dengan beroperasinya BIL rumah-rumah warga disana berubah menjadi pertokoan, karena tempat yang strategis untuk kawasan perdagangan sehingga Tata Ruang Wilayah itu akan mengalami perubahan sesuai perkembangan dan kebutuhan pembangunan,” kata Lalu Kelan.

Sementara, kunker tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Irman Sawiran, SE, didampingi Syamsul Azwar, SH, dr. Ana Rulita, Suimi Fales, SH dan Nuharman, SH. Untuk diketahui Kabupaten Lombok Tengah mendapatkan peringkat pertama pengelolaan Tata Ruang secara nasional patut dijadikan refreansi Kota Bengkulu dalam proses pembagunan.

Menurut Syamsul Azwar, tata ruang Kota Bengkulu dari awal pembangunannya tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga terlihat tidak tertata. Selama ini tata ruang di Kota Bengkulu hanya sebatas konsep. Selain itu faktor Kota yang masih berkembang tidak banyak kesulitan yang dihadapi Pemeritah Kabupaten Lombok Tengah untuk menata dari awal. Berbeda dengan Kota Bengkulu yang telah lama berdiri dan pembangunannya tanpa pengawasan.

Saat ini Kota Bengkulu masih memiliki ruang terbuka yang juga menjadi aset Pemerintah Daerah. RTRW yang disusun diatas kawasan itu diharapkan dapat dijalankan sesuai perencanaan. Seperti di Kelurahan Bentiring yang pada awalnya direncanakan menjadi kawasan perkantoran harus diinventarisir kembali dan pembangunannya disesuaikan.

Dari hasil Kunker tersebut, pengembangan objek wisata pantai yang terbentang dari Kabupaten Lombok Tengah menjadi refrensi Legislatif kepada Eksekutif Kota Bengkulu dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) mendatang.(beb)

Related

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di Kejurnas

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di...

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50 Persen

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50...