kupasbengkulu.com – Kesalahan penulisan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Pendeduk Elektronik (KTP-El), berakibat fatal bagi warga terutama yang berniat menjadi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seperti halnya di Kabupaten Kepahiang, panitia seleksi CPNS akan menggugurkan berkas peserta seleksi CPNS, jika kedapatan identitas di KTP-El berbeda dengan Kartu Keluarga (KK).
“Jika ada identitas peserta di KTP beda dengan KK, otomatis berkasnya akan digugurkan. Itu namanya cacat administrasi, dan tidak dapat kita loloskan selain adanya lampiran surat keterangan proses perbaikan dari pihak Dinas Dukcapil,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepahiang, Asril melalui Kabid Kepegawaian dan Mutasi, Nur Rohim, Jumat (12/9/2014).
Hanya saja, peserta seleksi CPNS dalam mendapatkan surat keterangan dimaksud, harus berpikir dua kali, mengingat Dinas Dukcapil tidak bisa mengeluarkan surat keterangan perbaikan KTP-El.
“Tidak ada landasan kita dalam mengeluarkan surat keterangan proses perbaikan itu.
Kesalahan itu jelas bukan dari pihak kami, melainkan ada di pusat,” jelas Kepala Dinas Dukcapil, Su’urdi.
Sementara, salah satu warga yang memiliki NIK KTP-El berbeda dengan KK, berharap ada solusi dari kedua belah pihak, BKD dan Dinas Dukcapil dalam mengatasi persoalan yang tengah dihadapinya.
”Saya harap masih ada jalan keluarnya dengan kesalahan penulisan di KTP-El itu,” harap Andi menutup pembicaraan.(cr11)