Ilustrasi       (sumber : istimewa)

Ilustrasi (sumber : istimewa)

KUPASBENGKULU.com, KAUR – Pembangunan budidaya tambak udang yang akan dibangun di Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur terkendala izin lokasi. Hingga saat ini pihak terkait masih menunggu keluarnya izin tersebut.

Kepala Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Anuar Sanusi mengatakan untuk surat izin bupati pihaknya tidak berwenang mengeluarkan, karena surat izin bupati tersebut dikeluarkan oleh Bupati Kaur.

“Untuk rencana pembangunan tambak udang oleh perusahaan tersebut, saat ini masih terkendala izin lokasi, untuk izin lokasi ini adalah hak preogratif Bupati dan kita tidak berwenang. Kalau permohonan izin budidaya sudah kita terima, hanya saja saat ini terkendala izin lokasi selain daripada itu semua persyaratan sudah lengkap,” pungkas Kepala KPTSP Anuar Sanusi.

Ditambahkannya, surat permohonan izin lokasi sudah delapan (8) bulan diajukan. Namun untuk kendala dan masalah apa sehingga belum bisa dikeluarkan pihaknya tidak mengetahui secara pasti.

“Belum keluarnya izin lokasi tersebut, secara otomatis kita belum bisa mengeluarkan surat izin budidaya. Karena acuan untuk mengeluar surat izin budidaya tersebut tidak bisa dikeluarkan sebelum surat izin Lokasi dari Bupati Kaur dimiliki oleh perusahaan,” tutupnya.(mty)