Jumat, Juli 4, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaPARLEMENTARIADPRD Provinsi Bengkulu Pangkas Perda Tak Efektif

DPRD Provinsi Bengkulu Pangkas Perda Tak Efektif

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ikhsan Fajri
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ikhsan Fajri

kupasbengkulu.com – DPRD Provinsi Bengkulu segera mengevaluasi Perda-Perda yang tak efektif dijalankan. Hal ini seperti diungkapkan pimpinan DPRD, Ikhsan Fajri.

Dia menyebut berdasarkan himbauan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dan Penjabat Gubernur, Suhajar Diantoro, bahwa aturan-aturan yang tumpang tindih, merugikan masyarakat, atau bermasalah, harus dihapuskan.

“Banyak aturan di Indonesia, termasuk di Provinsi Bengkulu yang sudah tidak efektif lagi. Kita akan tinjau ulang Perda-Perda mana yang masih layak dan mana yang tak berfungsi efektif. Selanjutnya kita akan bahas khusus terkait hal tersebut,” ujarnya, Senin (08/02/2016).

Dalam kunjungannya ke Bengkulu beberapa waktu lalu, Mendagri mengatakan ada sekitar 43 ribu peraturan di Indonesia. Selanjutnya tak kurang dari 20 persen aturan, mulai dari Undang-Undang, Surat Edaran Menteri, Peraturan Gubernur/ Walikota/ Bupati, dan sebagainya akan dihapuskan.

Menurut Mendagri aturan yang terlalu banyak ini menjadi salah satu penyebab pelayanan kepada masyarakat menjadi kurang optimal. Hal ini juga dilakukan untuk mewujudkan tata kelola hubungan yang baik antara pusat dan daerah, sehingga reformasi birokrasi dapat dipercepat dan memperkuat otonomi daerah yang ada.

“Tugas aparatur pemerintahan adalah melayani masyarakat dan memberikan pembinaan hingga ke tingkat aparatur terbawah. Hal ini berarti harus mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat. Aturan-aturan yang bermasalah dan tumpang tindih ini akan dicek ulang, mana yang dihapuskan atau digabungkan,” terang Mendagri.

Penulis: Valentina Alfarani