Kepahiang, Kupasbengkulu.com-Anggota DPRD Kepahiang, Abdul Haris meminta agar bangunan landmark bertuliskan Kepahiang Alami, dipuncak Bukit Kecil wilayah Desa Tebat Monok dibongkar.
Permintaan atas bangunan yang diindikasikan berdiri diatas lahan milik warga itu telah menyalahi aturan.
“Kita minta bangunan landmark itu dibongkar saja, jika tidak ada solusi pembebasan lahan. Untuk bisa mempertahankan bangunan itu, solusinya hanya satu, yakni pembebasan lahan,” jelas Haris, Senin (25/4/2016).
Pembebasan lahan sebagai satu – satunya solusi kata Haris, atas dugaan kuat akan status lahan milik pribadi warga.
“Aset daerah jelas menyalahi, jika dibangun diatas milik warga. Untuk alasan itu, saya minta agar Landmark Kepahiang Alami dibongkar saja. Status lahan tempat Landmark itu dibangun, sudah jelas milik warga,” tegas Haris.
Mengenai siapa sebenarnya pemilik lahan Landmark tersebut, Haris menyarankan agar para jurnalis mengeceknya langsung ke pihak terkait.
“Tanya langsung saja. Kalau mau tanya sama saya, barulah saya sebut siapa pemiliknya. Saya jelas sudah tahu siapa pemilik lahan itu,” ujarnya.(slo)