kupasbengkulu.com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto, SE mengatakan, pihaknya bakal menginvestigasi sejumlah sekolah dari berbagai tingkatan. Mulai dari tingkat, SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/MA dan SMK sederajat di Kota Bengkulu.
Hal tersebut guna memantau pengasawan terhadap maladministrasi, mulai dari pungutan tidak resmi, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
”Kalau ada pungli saat Penerimaan Siswa Baru (PSB), baik di tingkat SD, SMP dan SMA. Silahkan laporkan ke Ombudsman. Saat ini kita juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan kabupaten dan kota,” kata Herdi, saat ditemui di ruang kerja, Jumat (27/6/2014).
Herdi menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin melapor atas dugaan pungli PSB, bisa mendatangi langsung kantor Ombudsman di jalan Raflesia 1 Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Selain itu, tambah dia, untuk pelapor tentunya identitas nantinya dapat dirahasiakan. Bahkan, laporan tersebut tanpa dipungut biaya alias gratis.
Tidak hanya itu, terang Herdi, penyampaian laporan juga bisa melalui surat dengan mengirimkan berkas ke alamat kantor Ombudsman atau melalui via telepon di nomor, (0736) 20730. Cara yang lebih mudah, jelas Herdi, pelapor bisa menggunakan akses layanan via Short Message Service (SMS) dinomor, 0813-7356-0999. Dengan format, Nama Pelapor*No KTP*Asal Daerah*Isi Laporan.
”Sesuai edaran Ketua Ombudsman Republik Indonesia, kantor-kantor perwakilan diminta membuat posko pengaduan PPDB tahun ajaran 2014/2015,” pungkas Herdi.(gie)