Kamis, Juli 3, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaPOLITIKAjak Golput Terancam Pidana

Ajak Golput Terancam Pidana

Ketua KPU Kota, Darlinysah,S.Pd, M.Si.
Ketua KPU Kota, Darlinysah,S.Pd, M.Si.

kupasbengkulu.com – Menyikapi spanduk bernada ajakan golput oleh oknum tak bertanggungjawab yang dipasang di 2 tempat, Simpang 4 Padang Harapan dan Simpang Skip, KPU Kota dan Panwaslu Kota langsung mencopot spanduk tersebut.

Dikatakan Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlisyah, S.Pd, M.Si oknum yang memasang sapnduk tersebut terancam pidana, yang saat ini kasusnya diserahkan pada Polres Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan.

Menurutnya ajakan golput sangat bertentangan dengan himbauan yang digaungkan KPU selama ini, karena golput bukanlah pilihan dan akan menimbulkan persoalan baru. karenanya, tadi siang KPU bekerjasama dengan Panwaslu dan Kesbangpolinmas Kota melakukan pencopotan spanduk ilegat tersebut.

“Spanduk itu sangat meresahkan, karena selama ini KPU gencar mensosialisasikan agar jangan golput dan tiba-tiba ada spanduk gelap. Karenanya, kasus ini kami serahkan pada Polres Bengkulu untuk diselidiki. Yang pastinya, berdasarkan undang-undang pemilu pelaku yang mengajak golput itu akan terkena pidana,” tegasnya, Selasa (8/4/2014).

Darlinsyah menjelaskan, golput bukanlah pilihan karena akan akan menimbulkan dampak negatif. Salah satunya tindak kecurangan pemilu, yang dilakukan dengan melakukan pencoblosan surat suara yang tidak digunakan, karena pemilihnya tidak memberikan hak suara.

Selain itu, program pembangunan yang disiapkan oleh anggota legeslatif atau presiden terpilih berpotensi tidak didukung oleh mayoritas penduduk. Salah satu alasannya adalah karena penduduk yang tidak menggunakan hak suaranya tidak merasa menjadi pendukung dari program tersebut. Oleh sebab itu, potensi gagalnya pencapaian tujuan pembangunan menjadi cukup besar.

Kelompok yang tidak menggunakan hak suara pada saat pemilu berpotensi menjadi kekuatan yang dapat melakukan abotase atas program-program yang telah disusun oleh caleg maupun pemerintah. Resikonya juga dapat berupa pembelokan arah atau memperlambat pembangunan.

Kelompok yang tidak menggunakan hak suara, secara politis juga merasa berada diluar sistem politik yang dibangun. Sehingga mereka menganggap dirinya tidak bermasalah jika tidak memberikan dukungan kepada pemerintah.(beb)