Jumat, April 19, 2024

Aksi Demo LIRA Bengkulu Tuntut Kejati Segera Pidanakan PT. Injatama Mining

Kupas News, Kota Bengkulu – DPW LIRA Provinsi Bengkulu menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu buntut pernyataan Kajati yang batal mempidanakan PT. Injatama Mining. Aktivitas pertambangan batu bara PT. Injatama Mining diketahui telah merusak aset jalan Pemerintah provinsi (pemprov) Bengkulu.

Dalam orasinya, Gubernur LIRA Provinsi Bengkulu, Magdalena Mei Rosha meminta kepada Kajati Bengkulu agar menarik kembali pernyataan batal pidanakan PT. Injatama Mining. Menurutnya kalau pun terjadi tukar guling aset namun hukum tetap berjalan dan ditegakan.

“Kami (LIRA Provinsi Bengkulu) meminta Kajati menarik kembali pernyataan batal pidanakan PT. Injatama Mining. Kendati telah disepakati untuk tukar guling namun tak menghilangkan proses hukum atas pengrusakan yang terjadi. Apalagi sampai saat ini belum ada kesepakatan tukar guling,” ungkap Gubernur LIRA, Jumat (23/12) pagi.

Dijelaskan Magdalena, berdasarkan hasil diskusi bersama pemprov Bengkulu kemarin, PT. Injatama Mining hingga saat ini belum menyepakati untuk tukar guling. Maka itu, Ia menegaskan Kajati harus segera bertindak kepada unsur pidananya yakni pengrusakan aset jalan negara.

“Kejati harus bertindak segera pidanakan PT. Injatama Mining. Karena ini sesuai dengan penyataan Kajati sebelumnya untuk mempidanakan PT. Injatama. Jangan setelah dilakukan negoisasi antara Pemprov dan PT. Injatama Mining bisa mengaburkan proses hukum, disinilah kami meminta dengan tegas peran Kejati hadir terhadap pengrusakan aset jalan negara yang terjadi,” tegasnya.

Sementara, Koordinator lapangan (Korlap) Syaiful Anwar saat hearing tertutup bersama pihak Kejati mempertanyakan alasan Kajati membatalkan pidana kepada PT. Injatama Mining. Padahal sebelum aksi, kata Syaiful, LIRA telah melakukan hearing bersama Pemprov Bengkulu dan mendengarkan langsung dari Sekda Hamka Sabri bahwa terkait hal ini belum ada kesepakatan.

“Sebelum melakukan aksi hari ini, kami sudah melakukan hearing dengan Pemprov Bengkulu. Dan kami mendengar langsung penyataan Sekda bahwa terkait ini belum ada kesepakatan. Maka itu, kami (LIRA) memberi waktu selama 7 hari kerja kepada Kejati untuk memberikan alasan, apakah bisa dipidanakan,” kata Syaiful.

Kasidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo selaku pihak yang mewakili Kejati saat menerima hearing mengatakan aspirasi yang disampaikan oleh LIRA provinsi Bengkulu akan ditampung dan terima. Ia mengungkapkan pihaknya telah melakukan mediasi dan kasus ini dalam penyelesaiannya sudah diserahkan ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun Kejati Bengkulu). [**]

Related

Personel Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri

Personel Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri ...

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning Lantik 44 Orang PTPS

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning Lantik 44 Orang PTPS   Tue,...

Alat Berat Diturunkan Atasi Longsor Jalur Lintas Curup-Muara Aman

Alat Berat Diturunkan Atasi Longsor Jalur Lintas Curup-Muara Aman ...

Pemprov Bengkulu Pastikan Mobilisasi Material Proyek ke Pulau Enggano Lancar

Pemprov Bengkulu Pastikan Mobilisasi Material Proyek ke Pulau Enggano...

Apel Perdana Tahun 2024, Bupati Kopli Pesankan Ini Kepada Seluruh ASN

Apel Perdana Tahun 2024, Bupati Kopli Pesankan Ini Kepada...