Kamis, April 25, 2024

Alat Berat PT JS Dilaporkan Rusak Kebun Warga

Pelapor  Yuyun Artin Arponi (27) warga Desa Gunung Mesir, Kecamatan Alas Maras, Kabupaten Seluma
Pelapor Yuyun Artin Arponi (27) warga Desa Gunung Mesir, Kecamatan Alas Maras, Kabupaten Seluma

kupasbengkulu.com – Kalau beberapa waktu yang lalu perusahaan PT Jatropha Solution (JS) yang melaporkan warga Kabupaten Bengkulu Selatan atas dugaan pengrusakan tanaman sawit perusahaan tersebut. Sekarang giliran Yuyun Artin Arponi (27) warga Desa Gunung Mesir, Kecamatan Alas Maras, Kabupaten Seluma, Rabu (25/06/2014) yang melaporkan perusahaan perkebunan tersebut ke Polres Bengkulu Selatan atas dugaan pengerusakan lahan kebun miliknya dengan menggunakan alat berat.

Dituturkan Yuyun, dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh PT JS terhadap kebun miliknya di Desa Tanjung Aur 2 Kecamatan Pino Raya terjadi pada 8 bulan yang lalu, tepatnya pada tanggal 13 November 2013.

“Saat itu saya sedang tidak berada di kebun, awalnya pengrusakan itu dilihat oleh tetangga kebun saya Mutadin (60). Sepulangnya dari kebun, Mutadin langsung melaporkan kepada saya kalau kebun saya telah dirusak oleh alat berat milik PT JS, yang pada saat itu diawasi oleh pengawas lapangan dari PT JS yakni Mahirin warga Desa Tanjung Aur,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, keesokan harinya dirinya langsung melakukan pengecekan ke lokasi kebun. Ternyata benar, begitu dilihatnya tanaman kopi, karet dan durian seluas 0,5 Ha (hektar) dari luasan 5,2 Ha, sudah rusak, diduga akibat digusur alat berat PT JS.

“Saat itu juga saya langsung mendatangi pihak PT JS, dan saya diterima Pak Junaidi salah seorang perwakilan dari PT JS,” bebernya.

Pada saat itu dirinya diterima Junaidi, dan mengakui pengerusakan itu, akan di ganti rugi. Dari hasil negosiasi untuk penggantian tanaman miliknya yang telah dirusak tersebut, dirinya oleh pihak PT JS disuruh ke kota Manna karena ada rencana ganti rugi.

“Sesampainya di Kota Manna, ternyata hanya janji saja yang saya dapatkan. Malahan saya mendapat kata kurang enak dari pihak PT JS yaitu Junaidi, Disini tidak ada ganti rugi lahan dan tanaman yang dirusak,” kata Yuyun menirukan perkataan Junaidi salah seorang perwakilan PT JS saat itu.

Lanjut dia, pada awalnya PT JS masuk pada tahun 2009, dirinya ditawari oleh PT JS untuk pembebasan lahan miliknya seluas 5,2 Ha ini. Atas tawaran tersebut, dirinya menerima asalkan pihak PT JS sanggup mengganti tanam tumbuh yang ada di kebun dengan luasan yang diinginkan tadi.

“Lahan seluas 5,2 Ha ini saya tawarkan ke perusahaan senilai Rp 85 juta. Namun waktu itu Pihak PT JS hanya sanggup Rp 45 juta, dan akhirnya saya bertahan untuk tidak diganti rugi,” ujarnya.(tom)

Related

Polisi Ingatkan Pengunjung Wisata Pantai Waspadai Cuaca Ekstrim

Kupas News, Bengkulu Selatan – Kendati tingginya gelombang laut...

Pembangunan Titik Nol Perbaikan Jalan Bengkulu Selatan Dimulai

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat meninjau pembangunan Titik Nol...

Bhabinkamtibmas Sambangi Pasar Kutau Pantau Ketersediaan Stok Sembako

Kupas News, Bengkulu Selatan - Kepolisian Resor Bengkulu Selatan melalui...

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bengkulu Selatan

Kupas News, Bengkulu Selatan – Polres Bengkulu Selatan selidiki...

Akibat Ngantuk, Pelajar di Kota Manna Tabrak Ambulance

Kupas News, Bengkulu Selatan – Diduga mengantuk saat mengendarai...