kupasbengkulu.com – Anak-anak dibawah umur, bila ada keperluan untuk membeli lem aibon harus membawa serta orang tuanya. Hal ini ditujukan untuk memberantas kasus penyalahgunaan lem yang semakin lama semakin meningkat. Kebijakan ini sudah dimulai dari kecamatan Taba Penanjung, atas kerja sama Satpol PP, kepolisian dan TNI. Hal ini diakui pula oleh Danramil Taba Penanjung, R Handoko pada kupasbengkulu.com.
Menurut Handoko, beberapa waktu terakhir, ia bersama anak buahnya menemukan puluhan botol kosong aibon berserakan di dekat terminal pasar Taba Penanjung. Karena penasaran, mereka mulai menelusurinya dan mendapati fakta bahwa ada abanyak anak-anak yang “ngelem” di Taba Penanjung. Padahal, sebelumnya sudah dipaparkan bahwa kasus serupa sudah ditemukan dengan banyak anak-anak terlibat di kecamatan Pondok Kelapa. Namun, lanjut Handoko, ketika mengetahui bahwa fokus pemerintah dan BNN (Badan Narkotika Nasional) Bengkulu pada tahun ini ialah wilayah Pondok Kelapa dan Talang Empat, maka ia bersama-sama pihak terkait memberlakukan aturan itu.
Alasan perlunya didampingi orang tua adalah, menghindari apabila si anak benar-benar membeli lem itu untuk keperluan tertentu,”terangnya.
Seandainya, kembali ditemukan seorang anak yang membeli lem tersebut tanpa membawa orang tuanya, maka pihak penjual harus menolak pembelian itu. Bila seandainya tetap dijual, dan anak tersebut tertangkap oleh pihak berwajib, maka penjualnya akan ikut bertanggung jawab.
“Saya sempat sosialisasikan sendiri dari TNI, bila kita menangkap anak yang “ngelem”, maka selanjutnya kami akan menelusuri tempat ia membeli, selanjutnya, sang penjual harus bertanggung jawab,”pungkasnya. (vai)