
kupasbengkulu.com – Fungsional Pendidikan Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rian Herviansyah Utama mengatakan, pencegahan budaya korupsi dari KPK telah memberikan pendidikan anti korupsi sejak jenjang pendidikan, dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi.
”Pendidikan budaya anti korupsi tersebut lebih mudah diserap dari lingkungan keluarga dan sekolah,” kata Rian usai menghadiri Seminar Nasional Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi yang bertema Mencegah Korupsi Dengan membangun Mimpi Besar untuk Negeri di aula Pola Bappeda Provinsi Bengkulu, Sabtu (7/6/2014).
Korupsi, jelas Rian, merupakan kejahatan yang luar biasa. Sehingga dibutuhkan peran serta dari berbagai pihak dalam mensosialisasikan bahaya budaya anti korupsi agar tidak terjadi di lingkungan masyarakat.
”Itu perlu peran penting dari kita semua, agar tindak pidana korupsi bisa diberantas. Yang jelas, pendidikan korupsi merupakan pintu masuk untuk pemberantasan korupsi,” jelas Rian.
Ia menyayangkan, jika prilaku korup atau menabrak aturan sudah membudaya dan menjadi kebiasaan. Rian mencontohkan, di lingkungan sekolah, ada oknum siswa saat ujian mencontek, pertama kali pasti rasa bersalahnya ada. Namun, bila dilakukan berulang kali, seolah-olah oknum siswa itu tidak ada masalah dan seperti tidak bersalah. Begitu juga dengan dugaan korupsi, pertama kali dilakukan oknum tertentu, ada rasa bersalah. Namun, setelah dilakukan berulang-ulang maka rasa bersalah tersebut tidak ada lagi.
”Pernah ada anekdot (sindiran,red) yang menyatakan mencontek hari ini, korupsi dimasa yang akan datang, untuk menghindari hal tersebut sosialisasi anti korupsi menjadi sangat penting,” tambah Rian.
Disisi lain, masyarakat umum di setiap provinsi, kota dan kabupaten, khususnya Bengkulu, dapat melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Penyelenggara Negara (PN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui website resmi KPK, www.kpk.go.id. Laporan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara diatas Rp 1 Miliar.
”Kerugian diatas satu miliar yang melibatkan Penyelenggara Negara dan PNS, laporkan ke KPK,” demikian Rian.(gie)