Kepahiang, kupasbengkulu.com – Usulan anggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kepahiang sebesar Rp 18 Miliar, bakal dikurangi. Kemungkinan tersebut atas aturan Pemilukada yang berlangsung hanya satu putaran.
“Usulan anggaran Pemilukada di APBD Kepahiang sebesar Rp 18 M itu atas prediksi Pemilukada 2 putaran. Karena aturannya hanya satu putaran saja, maka besar kemungkinan anggaran tersebut dikurangi, atau sebaliknya bertambah, ” ungkap Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ujang Irmansyah melalui Komisioner Devisi Perencanaan dan Logistik, Windra Purnawan, Kamis (26/3/2015).
Rancangan aturan yang dimaksudkan, bahwa pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak, ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
“Adanya aturan itu, maka tidak ada yang namanya 2 putaran. Aturan itu sangat jelas, pasangan calon terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak,” terangnya.
Sementara, soal pelaksanaan tahapan Pemilukada terkait dengan UU No 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota telah disahkan, masih tetap menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“PKPU belum terbit. Otomatis tahapan belum bisa dipastikan kapan akan dimulai,” kata Windra.(slo)