Kaur, kupasbengkulu.com – Banyaknya galian C diduga illegal di Kabupaten Kaur, yang melakukan aktivitas rutin saat ini membuat masyarakat mulai gerah dengan Pemda Kabupaten Kaur, yang seolah-olah tidak tahu atau seakan menutup mata.

Kepala KPTSP Kabupaten Kaur Anuar Sanusi, menerangkan, bahwa pihaknya selalu memantau, namun yang menjadi kendala bagi pengeluaran izin di KPTSP tersebut ialah belum adanya peraturan yang jelas untuk mengeluarkan izin dari pemerintahan pusat, dan masih menunggu petunjuk yang jelas atau baku.

“Untuk pengusulan pembuatan izin nya itu sudah ada beberapa yang mengusulkan, namun kita belum bisa mengeluarkan, karena aturannya belum begitu jelas. Namun kita tetap melakukan pengawasan pada galian C illegal,” ungkap Anuar singkat.

Saat ini KPTSP hanya bisa melakukan pengawasan dan peneguran, namun itu tidak cukup mempengaruhi warga pemilik galian C illegal untu berhenti atau meminta surat izin pada Pemda setempat.(mty)