
kupasbengkulu.com – Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, H Azi Ali Tjasa mengatakan, setelah permohonan hibah lahan dari Bupati Kepahiang pada tanggal 31 Desember 2009, disetujui secara lisan dan ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Gubernur Bengkulu, maka lahan seluas 2 Hektare (Ha) bekas asrama siswa SMK-SPPN Kelobak, dikuasai Pemkab Kepahiang.
”Secara yuridis material, lahan bekas asrama SPPN Kelobak seluas 2 hektare itu de facto dan deyure sudah menjadi milik masjid Agung Al Amin atau sudah dikuasai Pemkab Kepahiang. Jadi, tinggal melengkapi administrasinya saja,” kata Ali usai persidangan, Senin (13/10/2014).
Selanjutnya Ali juga membeberkan tentang fakta hukum lainnya yakni kesepakatan antara Bupati dengan Dinas Pertanian Provinsi, dan Kepala SMK-SPPN Kelobak pada tanggal 02 Desember 2005. Isinya, tanah SMK-SPPN Kelobak bagian depan ditambah bagian belakang digunakan Pemkab Kepahiang.
“Dan SMK-SPPN Kelobak dipindahkan ke desa Air Sempiang dengan bangunan baru mulai tahun 2007,” bebernya.
Ali kemudian mengatakan, bahwa Agusrin telah berjanji membantu dana untuk pembangunan mesjid sebesar Rp 1 M dan membubuhkan disposisi pada Asisten 1 Pemprov, terkait surat bupati No 81.1/450/Bag.1 tanggal 5 Mei 2010 tentang permintaan lahan segera dihibahkan.
“Bunyinya, karena ini kepentingan mesjid, maka dibantu,” tutup Ali.(cr11)