Jumat, Maret 29, 2024

Bawaslu Rekomendasikan 14 Pelanggaran ke KPU

Edriansyah Hasan SH
Edriansyah Hasan SH

kupasbengkulu.com- Sebanyak 14 pelanggaran administrasi atau pemasangan alat peraga pemilu legislatif 2014 sudah direkomendasikan Bawaslu Provinsi Bengkulu ke KPU Provinsi Bengkulu untuk ditindaklanjuti.

Dikatakan Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Edriansyah Hasan SH, sesuai dengan aturan Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung.

“Dalam pelanggaran alat peraga ini, dari hasil rekomendasi kami, KPU berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan alat peraga yang melanggar tersebut,” jelasnya, Rabu (08/01/2014).

Dibeberkannya, ada 5 partai yang melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2013, diantaranya PKS di Simpang Skip, kawasan Tanah Patah dan Jalan Depati Payung Negara.

Kemudian Partai Nasdem, di Simpang Padang Harapan, Simpang Rawa Makmur, kawasan Pantai Panjang dan PAN di Simpang Padang Harapan, depan Hotel Bengkulu, Jalan Pangeran Natadirja, dan Jalan Adam Malik.

Lalu pelanggaran lainnya juga dilakukan oleh Partai Golkar, di Km 8, dan Simpang Jenggalu. Terakhir, pelanggaran pemasangan atribut ini juga dilakukan Partai Gerindra yang berlokasi di kawasan Padang Kemiling.(vee)

Related

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot Bawaslu

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot...

Mahfud Semprot Gibran: Pertanyaan Receh, Ngarang dan Ngawur

Mahfud Semprot Gibran: Pertanyaan Receh, Ngarang dan Ngawur ...

Hadir di Bengkulu, Raffi Ahmad Disambut Histris Pendukung Prabowo

Hadir di Bengkulu, Raffi Ahmad Disambut Histris Pendukung Prabowo ...