
kupasbengkulu.com- Sebanyak 14 pelanggaran administrasi atau pemasangan alat peraga pemilu legislatif 2014 sudah direkomendasikan Bawaslu Provinsi Bengkulu ke KPU Provinsi Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
Dikatakan Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Edriansyah Hasan SH, sesuai dengan aturan Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung.
“Dalam pelanggaran alat peraga ini, dari hasil rekomendasi kami, KPU berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan alat peraga yang melanggar tersebut,” jelasnya, Rabu (08/01/2014).
Dibeberkannya, ada 5 partai yang melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2013, diantaranya PKS di Simpang Skip, kawasan Tanah Patah dan Jalan Depati Payung Negara.
Kemudian Partai Nasdem, di Simpang Padang Harapan, Simpang Rawa Makmur, kawasan Pantai Panjang dan PAN di Simpang Padang Harapan, depan Hotel Bengkulu, Jalan Pangeran Natadirja, dan Jalan Adam Malik.
Lalu pelanggaran lainnya juga dilakukan oleh Partai Golkar, di Km 8, dan Simpang Jenggalu. Terakhir, pelanggaran pemasangan atribut ini juga dilakukan Partai Gerindra yang berlokasi di kawasan Padang Kemiling.(vee)