Jumat, April 19, 2024

Belum S1, Guru Diminta Mengundurkan Diri

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Selain dengan menghapus Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kepahiang, meminta kepada guru dibawah naungan kemenag untuk mengundur diri. Sanksi dan permintaan kepada guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV hingga 31 Desember itu, diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2016.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintahan Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, maka guru yang belum memenuhi kualifikasi akademiknya akan disanksi dan diminta mengundurkan diri,” sampai Kasi Pinmad, Kemenag Kepahiang, Zulfakar Alamsyah.

Penghapusan dan mundur sebagai guru juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang kualifikasi pendidikan guru dibawah naungan Kemenag.

“Itu dikarenakan profesi guru yang vital dalam pembangunan. Singkatnya, pemerintah menginginkan tenaga pengajar yang mumpuni atau profesional,” terang Zulfakar.

Untuk itu, Zulfakar meminta kepada guru untuk segera memenuhi kualifikasi akademik hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kita harap dapat menjadi perhatian para guru kita (Naungan Kemenag). Jika tidak, itulah sanksinya,” kata Zulfakar.(slo)

Related

Semangat Warga Makmurkan Masjid Diapresiasi Gubernur Rohidin

Kupas News, Kepahiang - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi...

Janda Miliki Anak Sakit di Kepahiang Terima Bantuan Bedah Rumah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat melakukan peletakan batu pertama...

Polres Kepahiang Tangkap 3 Orang Pengedar Uang Palsu

Kupas News, Kepahiang - Tiga orang tersangka pengedar uang...

1,8 Juta Raib Usai Dijanjikan Jadi Agen Es Krim

Kupas News, Kepahiang – Team Elang Jupi Sat Reskrim...

Palsukan Facebook Sekda Kepahiang, ASN Dimintai Uang

Kupasbengkulu.com, Kepahiang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami...