Minggu, Juli 6, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHKEPAHIANGBelum S1, Guru Diminta Mengundurkan Diri

Belum S1, Guru Diminta Mengundurkan Diri

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Selain dengan menghapus Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kepahiang, meminta kepada guru dibawah naungan kemenag untuk mengundur diri. Sanksi dan permintaan kepada guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV hingga 31 Desember itu, diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2016.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintahan Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, maka guru yang belum memenuhi kualifikasi akademiknya akan disanksi dan diminta mengundurkan diri,” sampai Kasi Pinmad, Kemenag Kepahiang, Zulfakar Alamsyah.

Penghapusan dan mundur sebagai guru juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang kualifikasi pendidikan guru dibawah naungan Kemenag.

“Itu dikarenakan profesi guru yang vital dalam pembangunan. Singkatnya, pemerintah menginginkan tenaga pengajar yang mumpuni atau profesional,” terang Zulfakar.

Untuk itu, Zulfakar meminta kepada guru untuk segera memenuhi kualifikasi akademik hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kita harap dapat menjadi perhatian para guru kita (Naungan Kemenag). Jika tidak, itulah sanksinya,” kata Zulfakar.(slo)