
kupasbengkulu.com – Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) H Ferry Ramly SH, MH, Kepala Desa (Kades) melarang keras Kepala Desa (Kades) ikut kampanye. Ini ditegaskan bupati pada acara pelantikan Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa di depan Gedung Kantor Bupati Benteng, Rabu (19/3).
Pjs Kades yang dilantik, tegasnya lagi, harus membantu petugas penyelenggara Pemilu. Bantuan tersebut bisa juga berupa bantuan pengawasan terhadap pelanggaran Pemilu. Kemudian, dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak KPU Kabupaten.
Meskipun dituntut harus mensukseskan Pemilu di desasnya masing-masing, Pjs Kades ini benar-benar tidak diperbolehkan membantu proses kampanye, meskipun yang mencalonkan diri dalam Pemilu adalah keluarganya sendiri.
“Mau itu anak kandung, istri hingga bapak kandung sekalipun, jangan mencoba untuki ikut kampanye,” tegas Ferry.
Bahkan, Ferry meminta semua pihak untuk ikut mengawasi. Bila ada Kades yang ternyata melakukan hal tersebut, Ferry berharap dapat segera dilaporkan kepadanya, agar dapat diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Karena Kades beserta perangkat, ditambah anggota BPD di satu desa itulah yang menentukan sukses atau tidaknya pelaksanaan pemilu di setiap desa,” lanjut Ferry.
Dalam pelantikan tersebut, sebanyak 19 Kades yang habis masa kerjanya digantikan oleh Pjs Kades. Desa-desa yang berganti Kades ini antara lain Desa Surtau, Karang Tengah, Sukarami, Penanding, Kancing, Ujung Karang, Dusun Baru 2, Talang Empat dan beberapa desa lainnya.
Fungsi dari pelantikan pjs Kades ini ialah mengisi waktu kosong dari Kades yang sudah berakhir masa tugasnya. Pasalnya, pemilihan Kades baru tidak dapat dilakukan pada tahun ini (2014) karena bertepatan dengan Pemilu legislatif. Kemungkinan, Pilkades dapat dilakukan pada tahun depan. (vai)