Minggu, Juli 6, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULU SELATANBupati Mangkir, Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi KLH

Bupati Mangkir, Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi KLH

Bupati Dukung Prabowo

kupasbengkulu.com – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kebersihan, diantaranya kontainer, dan tempat sampah senilai Rp 1,1 miliar pada Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yang dijadwalkan Kamis (5/6/14) kembali ditunda.

Ketidakhadiran Bupati Bengkulu Selatan Reskan E Awaludin bukan faktor disengaja, namun memang ada kegiatan dinas yang harus dilakukan.

“Saya tidak hadir karena memang ada perjalanan dinas bukannya mau menghambat proses sidang,” ujar Reskan, dikonfirmasi usai melantik Plt. Kades Padang Bindu Kecamatan Kedurang Ilir (5/6/14).

Pasalnya, untuk kedua kalinya Bupati BS yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir dalam sidang.

Dikatakan Reskan, tidak perlu ada upaya paksa untuk menghadirkan dirinya di sidang, karena jika sedang tidak berbenturan dengan perjalanan dinas dirinya pasti akan menghadiri sidang tersebut.

Saat ditanya apakah bupati akan hadir pada sidang 10 Juni ini, Reskan menjawab akan hadir pada sidang jika tidak ada perjalanan dinas.

Disisi lain, Kajari Manna H. Raswali Hermawan, S.IK melalui JPU H. A. Rizal, SH membenarkan sidang dengan agenda keterangan dari saksi ditunda lagi pada Selasa 10 Juni ini karena saksi yang diminta berhalangan hadir dengan alasan sedang dinas diluar kota.

Lanjut Rizal, JPU hanya diperintahkan oleh hakim untuk menghadirkan kembali bupati sebagai saksi pada sidang tanggal 10 Juni mendatang.

“Jika bupati tidak juga hadir sepertinya sidang akan terus ditunda karena pada BAP tinggal kesaksian bupati saja yang belum didengar oleh hakim,” kata Rizal.

Dijelaskan Rizal, pada pemanggilan pertama bupati berhalangan hadir dengan alasan yang sama sedang ada perjalanan dinas luar, kemudian hakim kembali meminta kehadiran bupati.

Bahkan hakim mengatakan akan mengeluarkan upaya paksa jika bupati tidak hadir lagi.

“Setahu kita, bupati bukanlah saksi kunci namun apa alasan hakim yang ngotot agar bupati hadir kita juga tidak tahu,” beber Rizal.

Rizal menambahkan, dalam perkara KLH ini JPU mendakwakan 5 pasal yaitu Pasal 2,3,5,9 dan 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999. Didalam dakwaan pada pasal 5 dan 11 dimasukkan pasal mengenai dugaan suap.

“Tergantung hakim yang memutuskan, jika dakwaan pasal suap itu terbukti tentunya ada yang menyuap. Artinya ke 11 rekanan terancam menjadi tersangka selanjutnya dalam perkara KLH ini,” kata Rizal.

Informasi yang diperoleh, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu sudah menyatakan untuk melakukan upaya paksa menghadirkan Bupati BS H. Reskan E Awaluddin, SE jika untuk kedua kalinya bupati mangkir, namun rupanya ancaman ini tidak terbukti.

Hasil audit BPKP, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 278 juta. Sidang perkara KLH ini termasuk lama dibanding perkara lainnya, selain karena saksi yang dihadirkan itu banyak mencapai 40 orang, sidang perkara KLH pernah mengalami penundaan 3 kali karena hakimnya tiba-tiba ada kegiatan.(tom)