kupasbengkulu.com – Untuk mencegah masuknya kendaraan “Bodong” atau kendaraan yang tidak mempunyai surat-surat yang lengkap, Pihak Kepolisian diwilayah Bengkulu Tengah memasang banner dan spanduk berisi pengumuman. Isi pengumuman tersebut adalah pasal 288 ayat 1 JO 106 ayat 5 huruf A, berisikan ancaman buat pengendara yang tidak membawa STNK dan kelengkapan surat lainnya. Salah satu titik yang terpantau oleh kupasbengkulu.com adalah di wilayah Taba Penanjung, yakni tepat di Pasar Taba Penanjung.
Kapolsek Taba Penanjung, Risdianta menyatakan bahwa pemasangan ini juga dilakukan oleh polsek-polsek di seluruh wilayah Bengkulu Tengah. Tujuannya, untuk memperkecil kemungkinan berlalulintasnya kendaraan tanpa surat di wilayah Bengkulu Tengah.
“Kasus pencurian kendaraan bermotor saja sudah semakin memprihatinkan, kita mencoba menghalau kendaraan hasil curian dengan razia dan pemasangan spanduk,”jelasnya.
Untuk kasus motor bodong di wilayah Bengkulu Tengah, tercatat sudah beberapa kali terjadi. Bulan lalu, satu unit motor yang diduga hasil curian ditemukan di semak belukar wilayah Desa taba Lagan, Kecamatan Talang Empat. Berlanjut dengan penemuan beberapa motor tanpa STNK dan surat-surat lainnya ketika razia di Pondok Kelapa. Terakhir, ditemukan lagi beberapa kendaraan bodong ketika razia didaerah kecamtan Taba Penanjung. (vai)