Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Terhitung dalam setahun ini, Polda Bengkulu memecat tiga anggota polisi nakal. Berdasarkan laporan, pemecatan terkait narkoba dilakukan kepada Brigpol An dan Brigadir Ar pada tahun 2015 oleh Komisi Kode Etik (KKE) Polri Bid Propam Polda Bengkulu, dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selanjutnya, Direktorat Propam Polda Bengkulu juga akan memecat seorang anggota polisi berpangkat Bripda berinisial Ep yang putusannya akan dibacakan minggu depan.
“Sekecil apapun pidana yang dilakukan anggota Polri pasti akan kita tindak, terutama soal pelanggaran kode etik Polri,” tegas Kabid Propam Polda Bengkulu, AKBP Edy Suroso, Rabu (04/05/2016).
Lebih lanjut, dia juga mengatakan laporan yang masuk didominasi terkait kasus pidana umum, di antaranya narkoba, penipuan dan atau penggelapan, penganiayaan, dan pemerkosaan.
“Kami berkomitmen untuk tegas menangani laporan ini hingga oknum polisi nakal dapat diberhentikan,” tandasnya. (bro)