kupasbengkulu.com – DPRD Provinsi Bengkulu mengawasi pendistribusian bantuan benih yang disalurkan oleh Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu.
Pasalnya pihak DPRD mendapat laporan bahwa beberapa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) bahwasannya benih yang telah dibagikan Distan Provinsi Bengkulu diketahui telah mati label atau sudah kadaluarsa.
“Saya sudah langsung turun ke lokasi. Bantuan benih padi unggulan ukuran 5 Kg perkampil itu diterima 17 kelompok tani di Desa Arah III Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko. Perkelompoknya menerima 5 kampil dan diketahui semuanya sudah mati label,” kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Irwan Eriadi, Senin (25/01/2016).
Pihaknya mengaku akan segera memanggil pihak Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu untuk dimintai keterangan karena tidak menutup kemungkinan hal serupa juga terjadi di daerah lain.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi pihak Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu menjelaskan benih padi yang dilaporkan kadaluarsa itu telah dibagikan pada 5 September 2015 lalu yang merupakan bantuan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) tahun anggaran 2015.
Menurut Kasi Serealia Bidang Produksi Pangan, Fauziah, bibit padi tersebut memang hanya tahan satu bulan terhitung setelah dibagikan. Karena akhir tahun lalu tidak bisa dilakukan cocok tanam lantaran kekeringan, jadi baru akan digunakan sekarang oleh petani.
“Tentu saja bibit padi sudah mati label atau kadaluarsa. Bibit padi yang telah mati label masih bisa ditanam. Tapi memang persentasenya hidupnya tidak sebanyak seperti sebelum mati label,” jelasnya.
Dia juga mengatakan pihaknya memiliki bukti bahwa bibit tersebut memang sudah dibagikan sebelum kadaluarsa.
“Surat tanda serah terimanya ada, jika ingin melihat bukti kami tidak membagikan bibit mati label. Kami senang jika pihak DPRD ingin memanggil kami, biar semuanya jelas,” tandas Fauziah.
Penulis: Valentina Alfarani