
KUPASBENGKULU.com, BENGKULU – Adanya tuntutan warga Kecamatan Padang Bano yang mengatasnamakan Ikatan Petani Advokasi (IPA) Kabupaten Lebong untuk menolak Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 tentang tapal batas Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara, DPRD Provinsi Bengkulu berjanji untuk memprioritaskan perkara ini.
(Baca: IPA Lebong Tolak Permendagri Tapal Batas dengan BU)
Hal ini juga terkait ancaman warga yang menegaskan apabila perkara tapal batas ini tidak segera diselesaikan, akan terjadi konflik berdarah dan warga lima desa (kurang lebih 6.000 mata pilih) tidak ikut serta dalam Pemilihan Gubernur mendatang.
“Dengan adanya Permendagri ini warga Padang Bano sangat menolak keras menjadi warga Bengkulu Utara karena mereka menganggap dari nenek moyang terdahulu Padang Bano termasuk Kabupaten Lebong, bukan Bengkulu Utara,” ujar anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Lebong, Riswan Veri, Senin (08/06/2015).
Riswan mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan ini pihak-pihak terkait harus duduk satu meja untuk membahas dan kemudian menindaklanjuti ke Kemendagri. Komisi I dan anggota DPRD Dapil Lebong sebagai pihak yang memfasilitasi akan meninjau dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, serta melibatkan Pemda Lebong untuk melakukan diskusi bersama.
“Kita tidak ingin ini menjadi suatu yang buruk. Mereka juga merasa proses perizinan, administrasi, dan lain-lain lebih dekat ke Lebong daripada ke Bengkulu Utara sehingga berkeras untuk tetap menjadi warga Lebong,” kata Riswan lagi.
Sementara, Dalhadi Umar, anggota DPRD yang juga merupakan mantan Bupati Lebong mengatakan dalam proses perancangan draft peraturan tersebut dulunya telah terjadi kesalahan. Pasalnya ada beberapa poin yang sebelumnya telah direvisi. Namun dalam draft yang disahkan berbeda dengan yang direvisi bersama.
“Ada beberapa pasal yang seolah-olah kesepakatan itu menyerahkan wilayah Padang Bano ke Bengkulu Utara, sehingga Mendagri menerbitkan seperti itu. Padahal sebelumnya ada ralat, mungkin yang berbeda ini yang disampaikan ke pusat,” katanya.
Dalhadi juga mengatakan apabila warga lima desa tersebut memilih untuk tidak ikut serta dalam Pemilihan Gubernur mendatang, hal ini tentu menjadi kemunduran demokrasi.
“Kita jadwalkan sesuai agenda DPRD Provinsi Bengkulu, ini akan kita jadikan prioritas pertama sebelum memasuki bulan ramadhan karena ini kaitannya dengan Pilkada mendatang,” pungkas Dalhadi.
Dalam pertemuan ini, turut hadir pula anggota DPRD lainnya, seperti Solehan, Batara Yudha, Maras Usman, Srie Rezeki, dan Suhardhi. (val)