kupasbengkulu.com – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu saat ini tengah dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan HIV/ Aids untuk kemudian disahkan menjadi Perda.
Ketua Komisi IV, Parial, mengatakan dalam penyelesaian naskah Perda ini memang terbilang dilematis. Ada beberapa sisi yang dianggap ‘bertabrakan’ sehingga benar-benar harus melalui pembahasan yang matang.
“Saat ini Raperda HIV/ Aids masih dalam pembahasan kita di komisi IV. Ada beberapa hal yang cukup dilematis, sehingga kita tidak bisa sembrono. Ini agar setelah disahkan menjadi Perda, aturan mengenai pencegahan HIV/ Aids ini dapat diimplementasikan dengan sempurna,” ujar Parial, Selasa (30/06/2015).
Parial mengatakan beberapa hal yang dilematis seperti aturan penjualan kondom. Menurutnya, di Bengkulu sendiri penyebaran HIV/ Aids terbanyak dari hubungan seksual, sehingga apabila itu dicegah dengan penggunaan kondom mungkin saja bisa membantu mengurangi penyebaran HIV/ Aids.
Di sisi lain, dengan ajuan penggunaan kondom dikhawatirkan berdampak negatif bagi generasi muda dan menjadi peluang untuk melakukan seks bebas. Sehingga ke depan akan diatur mengenai syarat dan kriteria pembeli kondom yang dilegalkan pemerintah.
“Kita ingin mengurangi penyebaran HIV/ Aids, tapi kita juga tidak ingin ini menjadi celah untuk merusak moral generasi muda kita. Ke depan kita akan bahas beberapa catatan untuk disempurnakan, sehingga nantinya aturan ini bisa dijalankan dengan baik,” pungkas Parial. (val)