kupasbengkulu.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Agung Gatam, mengimbau kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di kabupaten/ kota dan provinsi agar segera membuat pos pengaduan karyawan berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini karena banyak aduan dari masyarakat bahwa masih ada perusahaan yang tidak bersedia memberikan THR kepada karyawannya pada saat menjelang hari raya.
“Serikat Tenaga Kerja harus memantau perusahaan-perusahaan yang setiap tahun biasa memberikan THR dan itu memang sudah menjadi rutinitas setiap menjelang hari raya. Coba dipantau apakah perusahaan tersebut sudah siap memberikan THR atau belum di tahun ini,” ujar Agung, Rabu (24/06/2015).
Pemberian THR ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (Permenaker 4/1994). Menurut pasal 2 ayat (1), pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
“Kalau ada perusahaan yang tidak memberikan THR mohon untuk Dinas Tenaga Kerja membuat Pos pengaduan karyawan sesuai aturan ketenagakerjaan. Kami minta Dinas Tenaga Kerja lebih bertindak,” demikian Agung. (val)